34 Aduan Keterlambatan THR di Banten, Disnakertrans Turun Tangan
Disnakertrans Banten menerima 34 aduan terkait keterlambatan THR menjelang Lebaran, dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menjadi daerah dengan aduan terbanyak.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerima 34 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan. Aduan tersebut diterima hingga H-6 Lebaran, menunjukkan adanya permasalahan yang perlu ditangani segera. Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengkonfirmasi hal ini pada Selasa di Kota Serang.
Septo Kalnadi menjelaskan bahwa pihaknya tengah menginvestigasi penyebab keterlambatan pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan di Banten. Meskipun perusahaan masih memiliki waktu hingga H+7 Lebaran untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Disnakertrans Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
"Per hari ini, kami telah menerima 34 pengaduan terkait perusahaan yang tidak atau belum membayarkan THR kepada pegawainya," ungkap Septo Kalnadi. Ia menambahkan bahwa aduan mulai banyak berdatangan setelah H-7 Lebaran. Sebelumnya, belum ada laporan yang masuk terkait hal ini.
Rincian Aduan THR di Banten
Dari 34 aduan yang diterima, terdapat tiga kategori utama. Sebanyak 20 laporan terkait THR yang belum dibayarkan sama sekali, delapan laporan mengenai pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan enam laporan terkait keterlambatan pembayaran. Septo menjelaskan bahwa sebagian besar aduan disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan yang mungkin kurang memungkinkan untuk membayar THR tepat waktu. "Paling banyak adalah yang belum dibayarkan, karena mungkin kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan," jelasnya.
Sebaran aduan juga tidak merata di seluruh wilayah Banten. Kabupaten Tangerang mencatatkan aduan terbanyak dengan 10 laporan, diikuti Kota Tangerang Selatan dengan 12 laporan. Kota Tangerang dan Kota Serang masing-masing menerima tiga laporan, Kabupaten Serang empat laporan, dan Kabupaten Lebak dua laporan. Menariknya, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang belum menerima laporan terkait masalah THR hingga saat ini.
Septo juga membandingkan jumlah aduan tahun ini dengan tahun sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa jumlah aduan tahun ini (34 aduan) lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 79 aduan. Hal ini menunjukkan adanya sedikit peningkatan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tepat waktu.
Langkah Disnakertrans Banten
Disnakertrans Banten menegaskan akan memproses setiap aduan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Septo menjelaskan tahapan penindakan yang akan dilakukan. "Pertama, kami akan berikan sanksi ketenagakerjaan melalui nota pemeriksaan satu dan dua. Jika sampai pada nota pemeriksaan kedua THR masih belum dibayarkan, maka akan ada sanksi administratif," jelasnya.
Lebih lanjut, Septo menambahkan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan dalam proses pemeriksaan, Disnakertrans akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses pembayaran THR hingga H+7 Lebaran agar para karyawan mendapatkan haknya.
Gubernur Banten, Andra Soni, turut memberikan pernyataan terkait hal ini. Ia meminta Disnakertrans untuk benar-benar mengawal proses pembayaran THR hingga para karyawan menerima haknya. Hal ini penting mengingat meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Saya sudah perintahkan ke Pak Disnaker untuk benar-benar mengawal prosesnya sampai dengan hak karyawan itu dibayarkan," tegas Andra Soni.
Disnakertrans Banten akan terus memantau situasi dan memastikan setiap perusahaan di Banten memenuhi kewajibannya dalam membayar THR kepada karyawannya. Langkah-langkah tegas akan diambil terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.