19 Aduan Pembayaran THR Lebaran Masuk Disnakertrans Bantul
Disnakertrans Bantul terima 19 aduan pembayaran THR menjelang Lebaran, sebagian telah diselesaikan, sisanya diproses pengawas ketenagakerjaan DIY.

Jelang Lebaran 1444 H, tepatnya hingga H-4, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 19 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan tersebut disampaikan melalui daring (15 aduan) dan luring (4 aduan) oleh para pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi. Permasalahan ini melibatkan berbagai perusahaan di Bantul, dengan beragam alasan keterlambatan atau kegagalan pembayaran THR.
Bahari Toharuddin, Mediator Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Disnakertrans Bantul, menjelaskan bahwa sembilan aduan daring telah berhasil diselesaikan. Namun, enam aduan lainnya masih dalam proses penegakan norma oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY. Penyelesaian enam aduan ini membutuhkan waktu lebih lama karena adanya beberapa kendala yang dihadapi perusahaan.
Lebih lanjut, Bahari menjelaskan bahwa tiga aduan berasal dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, sementara tiga aduan lainnya terkait bonus hari raya di perusahaan transportasi daring yang dinilai bersifat imbauan dan tidak mengikat. Sementara itu, keempat aduan luring telah diselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja yang bersangkutan.
Proses Penanganan Aduan THR di Bantul
Disnakertrans Bantul menangani aduan THR dengan serius. Dari total 19 aduan, sebagian besar telah menemukan penyelesaian. Namun, beberapa kasus masih dalam proses karena kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, misalnya, membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. Proses ini melibatkan koordinasi dan negosiasi antara Disnakertrans, perusahaan, dan pekerja.
Sistem pengaduan daring yang disediakan Disnakertrans Bantul dinilai efektif dan efisien dalam menampung keluhan pekerja. Sistem ini memudahkan pekerja untuk melaporkan permasalahan THR tanpa harus datang langsung ke kantor. Hal ini menunjukkan komitmen Disnakertrans Bantul dalam memberikan akses yang mudah dan cepat bagi pekerja untuk menyampaikan keluhannya.
Meskipun sebagian besar aduan telah terselesaikan, Disnakertrans Bantul tetap berkomitmen untuk menyelesaikan semua aduan yang masuk. Proses pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan terus dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Kerja sama antara Disnakertrans, perusahaan, dan serikat pekerja sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Pernyataan Serikat Pekerja
Agung Santoso, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, menyatakan bahwa sebagian besar pekerja yang tergabung dalam organisasinya telah menerima THR sesuai ketentuan. Besaran THR yang diterima bervariasi, tergantung masa kerja, dengan beberapa pekerja menerima THR sebesar satu kali gaji untuk masa kerja satu tahun atau lebih.
Namun, Agung juga mengakui masih ada pekerja yang belum menerima THR. Ia menyarankan pekerja yang belum menerima THR untuk segera melapor ke Disnakertrans Bantul agar permasalahan dapat ditangani lebih lanjut. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Peran aktif serikat pekerja dalam mengawal hak-hak pekerja sangat penting. Mereka dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan, serta membantu pekerja dalam proses pelaporan dan penyelesaian permasalahan THR.
Secara keseluruhan, penanganan aduan THR di Bantul menunjukkan upaya aktif pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. Meskipun masih ada beberapa kasus yang belum terselesaikan, proses penanganan yang transparan dan responsif menunjukkan komitmen Disnakertrans Bantul dalam memastikan semua pekerja menerima THR sesuai ketentuan.