75 Pengaduan THR Diterima Disnakertrans DIY Jelang Lebaran 2025
Disnakertrans DIY menerima 75 pengaduan terkait pembayaran THR menjelang Lebaran 2025, dengan pelanggaran terbanyak berupa pembayaran tidak sesuai ketentuan.

Disnakertrans DIY menerima 75 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari berbagai perusahaan di Yogyakarta. Pengaduan ini diterima sejak posko pengaduan dibuka pada 1 Maret hingga 25 Maret 2025. Sebagian besar pengaduan berasal dari Kabupaten Sleman, diikuti Kota Yogyakarta dan Bantul, sementara Kulon Progo dan Gunungkidul relatif sedikit.
Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan teknologi informasi, transportasi, jasa pengiriman, kafe, restoran, outsourcing, klinik, rumah sakit, hotel, dan toko ritel. Sektor perusahaan IT dan outsourcing menjadi yang paling banyak diadukan, meskipun detailnya masih dalam proses pengumpulan data oleh Disnakertrans DIY.
Jenis pengaduan terbanyak mencakup pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, baik jumlah maupun waktu pembayaran; pembayaran THR secara bertahap; dan ada pula perusahaan yang belum membayar THR sama sekali. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menekankan bahwa pembayaran THR seharusnya dilakukan secara penuh paling lambat H-7 Lebaran.
Pembayaran THR Tidak Sesuai Ketentuan
Dari 75 aduan yang diterima, 24 aduan telah diselesaikan, sementara 51 aduan lainnya masih dalam proses penanganan. Disnakertrans DIY telah memberikan nota peringatan kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR. "Ada yang sudah diberi THR tapi tidak sesuai ketentuan, ada juga yang mencicil pembayarannya," jelas Amin Subargus.
Amin menambahkan bahwa jika dalam tujuh hari setelah nota peringatan pertama tidak ada tindak lanjut, maka akan diberikan nota peringatan kedua. Keengganan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR akan berujung pada sanksi administratif.
Sanksi administratif yang akan diberikan sesuai dengan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Rekomendasi sanksi akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat yang membawahi perusahaan yang bersangkutan.
Sektor Usaha yang Terlibat
Berbagai sektor usaha terlibat dalam pengaduan THR ini, menunjukkan luasnya permasalahan yang terjadi. Perusahaan teknologi informasi dan perusahaan outsourcing menjadi sektor yang paling banyak menerima pengaduan. Namun, data lengkap masih dalam proses pengumpulan dan verifikasi oleh Disnakertrans DIY.
Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disnakertrans DIY terus berupaya untuk menyelesaikan seluruh pengaduan yang masuk dan memastikan seluruh pekerja di DIY menerima THR sesuai dengan haknya sebelum Lebaran 2025.
Proses Penanganan Pengaduan
Disnakertrans DIY memiliki prosedur penanganan pengaduan yang jelas dan terstruktur. Setelah menerima pengaduan, Disnakertrans DIY akan melakukan investigasi dan verifikasi data. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan diberikan nota peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Proses ini bertujuan untuk memberikan solusi yang adil bagi pekerja dan perusahaan. Disnakertrans DIY berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pengaduan dengan cepat dan tepat, serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Disnakertrans DIY, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran pembayaran THR dan melindungi hak-hak pekerja di DIY.
Proses penyelesaian pengaduan THR ini menunjukkan komitmen Disnakertrans DIY dalam menegakkan peraturan ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.