Perusahaan di Tulungagung Didesak Bayar THR Tepat Waktu, Disnakertrans Beri Peringatan
Disnakertrans Tulungagung mengingatkan perusahaan wajib membayar THR karyawan H-7 sebelum Lebaran sesuai aturan Kemenaker, dengan ancaman pelaporan jika terjadi pelanggaran.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan di wilayahnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya perusahaan yang belum memberikan konfirmasi terkait kesiapan pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Tulungagung, Andah Susilawati, menyampaikan bahwa SE Kemenaker tersebut telah disampaikan kepada 100 perusahaan di Tulungagung. Namun, hingga saat ini baru 12 perusahaan yang menyatakan kesanggupan mereka untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sisanya, sebanyak 88 perusahaan, belum memberikan respons atau konfirmasi terkait hal tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Disnakertrans Tulungagung.
Kondisi ini mendorong Disnakertrans Tulungagung untuk kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Keterlambatan atau bahkan kegagalan dalam pembayaran THR dapat berdampak negatif bagi hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja.
Peringatan Keras Disnakertrans Tulungagung
Andah Susilawati menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dapat dilaporkan. Meskipun tahun ini tidak ada posko pengaduan THR di tingkat kabupaten, pekerja dapat langsung melaporkan keluhan mereka ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Pengaduan tersebut akan ditangani langsung oleh pihak provinsi maupun pusat.
Lebih lanjut, Andah menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dan pekerja. "Intinya, perusahaan tetap harus membayar THR sesuai ketentuan. Jika ada keterlambatan, harus ada komunikasi yang jelas antara manajemen dan pekerja," tegasnya. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dan menghindari potensi konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Disnakertrans Tulungagung berharap agar seluruh perusahaan di Tulungagung dapat mematuhi peraturan dan membayarkan THR tepat waktu. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Evaluasi Pembayaran THR Tahun Lalu
Berdasarkan evaluasi Disnakertrans Tulungagung terhadap pembayaran THR tahun lalu, seluruh perusahaan di Tulungagung telah membayarkan THR tepat waktu. Hanya terdapat satu kasus keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh miskomunikasi antara karyawan dan manajemen perusahaan. Namun, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cepat setelah adanya laporan dari karyawan dan THR langsung dibayarkan keesokan harinya.
Meskipun kasus tersebut terselesaikan dengan baik, Disnakertrans Tulungagung tetap mengingatkan pentingnya komunikasi yang efektif dan transparan antara manajemen perusahaan dan karyawan untuk menghindari permasalahan serupa di masa mendatang. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan merupakan salah satu bentuk penghargaan perusahaan terhadap kinerja dan dedikasi karyawan.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh perusahaan di Tulungagung dapat lebih proaktif dalam mempersiapkan pembayaran THR dan memastikan hak karyawan terpenuhi. Disnakertrans Tulungagung akan terus memantau dan menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan yang berlaku.
Langkah-langkah yang akan diambil oleh Disnakertrans Tulungagung untuk memastikan seluruh perusahaan patuh pada aturan ini meliputi pengawasan ketat terhadap perusahaan, sosialisasi peraturan yang lebih intensif, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan semua pekerja di Tulungagung menerima THR mereka tepat waktu.
Kesimpulan
Disnakertrans Tulungagung menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja di Tulungagung menerima THR sesuai haknya. Peringatan dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Tulungagung.