Kemnaker Respon 60 Persen Pengaduan THR, Sanksi Berat Menanti Perusahaan Nakal
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merespon 60 persen dari total pengaduan THR, dengan sanksi tegas menanti perusahaan yang melanggar regulasi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan telah menangani 60 persen atau 1.258 dari total 1.604 pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Pengumuman ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3). Pengaduan tersebut diterima melalui Posko Pelaksanaan THR yang didirikan Kemnaker untuk memastikan proses pemberian THR berjalan sesuai regulasi. Mekanisme penanganan pengaduan melibatkan verifikasi data dan pengecekan langsung ke lapangan.
Menteri Yassierli menjelaskan bahwa masih ada 127 pengaduan yang belum ditindaklanjuti, dan saat ini sedang dalam proses pengecekan detail informasinya. Beliau menegaskan bahwa THR memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dan memastikan budaya pemberian THR di Indonesia tetap terjaga.
Kemnaker berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pengaduan yang masuk. Proses penanganan melibatkan tahapan klarifikasi, nota pemeriksaan, dan rekomendasi. Jika perusahaan terbukti melanggar regulasi, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari denda keterlambatan pembayaran hingga rekomendasi penutupan usaha. Tahun lalu, Kemnaker berhasil memproses hampir semua pengaduan, dan kasus-kasus yang belum terselesaikan dibawa ke jalur hukum.
Penanganan Pengaduan THR dan Sanksi yang Diterapkan
Proses penanganan pengaduan THR di Kemnaker dilakukan secara sistematis. Setelah menerima laporan, tim akan melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke perusahaan terkait. "Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama, dan kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respons. Kalau tidak, nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respons juga dalam beberapa hari maka kami akan keluar dengan rekomendasi," jelas Menteri Yassierli. Sistem ini menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian masalah.
Sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar regulasi THR memiliki tingkatan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda. Sanksi terberat adalah rekomendasi penutupan usaha dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Menteri Yassierli juga menanggapi isu pemotongan THR di RSUP Sardjito Yogyakarta. Kemnaker akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di provinsi untuk melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut. Komitmen ini menunjukkan kesigapan Kemnaker dalam menangani setiap laporan dan memastikan keadilan bagi seluruh pekerja.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pemberian THR
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 menjadi dasar hukum yang jelas bagi kewajiban pemberian THR. Menteri Yassierli menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. "Tetapi yang jelas, sekali lagi bahwa THR itu wajib, ya. THR itu wajib, regulasinya jelas, Permen nomor 6 tahun 2016, itu clear di situ," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Kemnaker telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani pengaduan THR. Dengan adanya posko pengaduan dan mekanisme sanksi yang jelas, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pekerja dalam menerima haknya. Proses verifikasi dan investigasi yang dilakukan secara teliti dan transparan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Keberhasilan Kemnaker dalam merespon sebagian besar pengaduan menunjukkan efektivitas sistem yang diterapkan. Namun, masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, yaitu menuntaskan pengaduan yang belum ditangani dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi THR. Dengan begitu, diharapkan budaya pemberian THR yang baik dapat terus terjaga dan hak pekerja tetap terlindungi.