Kemnaker Pastikan Hak THR Pekerja Lewat Posko THR 2025
Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Posko THR 2025 untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia menerima THR keagamaan sesuai hak dan aturan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal ini diwujudkan melalui peluncuran Posko THR 2025 yang tersebar di kantor Kemnaker pusat dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di seluruh Indonesia. Peluncuran posko ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan memastikan pembayaran THR tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Peluncuran Posko THR 2025 di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025, diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Posko ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
“Sejalan dengan penerbitan SE ini, saya resmikan Posko THR 2025 di Kantor Kemnaker. Pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan pemberian THR pekerja,” tegas Menaker Yassierli dalam jumpa pers. Kehadiran posko ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akses mudah bagi pekerja untuk melaporkan permasalahan THR yang dihadapi.
Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan penjelasan lebih detail mengenai layanan yang diberikan Posko THR 2025. Layanan konsultasi dan pengaduan dibuka mulai 11 Maret hingga April di kantor disnaker kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Layanan ini meliputi konsultasi penghitungan THR, pengaduan terkait kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, dan proses penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Posko ini dibuka untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja. Sampai H-7 Hari Raya, kami menerima pengaduan terkait kepatuhan, dan yang bertugas adalah pegawai Kemnaker dan para mediator hubungan industrial,” jelas Putri. Setelah tanggal 7 April, layanan berfokus pada pengaduan dan penegakan hukum yang ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan.
Putri juga menambahkan harapan agar dinas-dinas ketenagakerjaan dapat memperluas layanan konsultasi untuk penghitungan bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Hal ini menunjukkan komitmen Kemnaker untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal seperti pengemudi ojol.
Kemnaker juga menghimbau perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Posko THR 2025 hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terselenggaranya Hari Raya yang tenang dan penuh berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Program Pendukung Kesejahteraan Pekerja
Selain Posko THR 2025, Kemnaker juga memiliki sejumlah program dan layanan lain untuk mendukung mobilitas dan kesejahteraan pekerja Indonesia. Salah satu contohnya adalah penyelenggaraan mudik gratis yang merupakan hasil sinergi Kemnaker dengan berbagai pemangku kepentingan. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang ingin pulang kampung merayakan Hari Raya bersama keluarga.
Kemnaker juga menyediakan layanan servis kendaraan motor gratis di sejumlah balai pelatihan vokasi. Layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam menjaga kondisi kendaraan mereka agar tetap prima dan aman selama perjalanan mudik. Berbagai program ini menunjukkan komitmen Kemnaker yang menyeluruh dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Dengan adanya Posko THR 2025 dan berbagai program pendukung lainnya, Kemnaker berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja dalam menerima haknya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan melindungi hak-hak seluruh pekerja di Indonesia.