Pemkot Madiun Salurkan Rp1,7 Miliar Santunan Kematian Tahun 2024
Pemerintah Kota Madiun telah menyalurkan Rp1,7 miliar untuk santunan kematian 1.716 warga pada tahun 2024, dengan anggaran Rp1,85 miliar disiapkan untuk tahun 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, telah menyalurkan bantuan sosial santunan kematian sebesar Rp1,7 miliar kepada warga yang meninggal dunia sepanjang tahun 2024. Program ini memberikan bantuan Rp1 juta kepada ahli waris masing-masing keluarga yang berduka. Total 1.716 warga telah menerima santunan ini, menunjukkan komitmen Pemkot Madiun dalam meringankan beban masyarakatnya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Madiun, Heri Suwartono, menjelaskan bahwa meskipun pengajuan bantuan lebih banyak dari jumlah yang disalurkan, beberapa pengajuan ditolak karena tidak memenuhi syarat. Salah satu alasan penolakan adalah adanya penerima bantuan yang juga terdaftar dalam program JKK-JKM dari Disnaker KUKM. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemerataan bantuan sosial kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa program santunan kematian ini akan berlanjut di tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp1,85 miliar, sama dengan tahun sebelumnya. Anggaran ini dinilai cukup memadai mengingat jumlah klaim tahun lalu. Meskipun jumlah kematian tidak dapat diprediksi, Pemkot Madiun telah mempersiapkan anggaran yang cukup untuk mengantisipasi hal tersebut.
Persyaratan Mudah, Proses Cepat
Proses pengajuan santunan kematian cukup mudah. Keluarga yang berduka hanya perlu mengajukan surat permohonan melalui ketua RT, disertai beberapa dokumen pendukung. Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi akta kematian atau surat keterangan lahir mati dari Dukcapil, fotokopi KTP dan KK ahli waris (atau akta kelahiran jika ahli waris belum memiliki KTP), surat pernyataan ahli waris bermaterai, dan fotokopi nomor rekening ahli waris. Jika ahli waris masih di bawah umur, transfer akan dilakukan melalui rekening ketua RT. Semua berkas pengajuan diserahkan ke Kantor Dinsos PPPA Kota Madiun.
Setelah berkas lengkap diverifikasi, ahli waris tinggal menunggu pencairan dana. Penting untuk diingat bahwa pengajuan santunan maksimal 30 hari setelah kematian. Warga pendatang juga berhak mengajukan santunan, asalkan telah berdomisili di Kota Madiun minimal satu tahun terakhir.
Program santunan kematian ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemkot Madiun terhadap warganya, khususnya dalam situasi sulit akibat meninggalnya anggota keluarga. Dengan persyaratan yang mudah dan proses yang relatif cepat, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kota Madiun.