Dinsos Tangerang Salurkan Santunan Kematian Rp3 Juta kepada 98 Keluarga Miskin
Pemerintah Kota Tangerang menyalurkan santunan kematian tahap pertama tahun 2025 kepada 98 keluarga kurang mampu melalui Dinas Sosial, dengan total anggaran Rp294 juta.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menyalurkan santunan kematian kepada 98 keluarga kurang mampu di Kota Tangerang, Banten. Penyaluran santunan tahap pertama tahun 2025 ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/3).
Penyaluran santunan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya. "Ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Dengan santunan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan," ujar Wali Kota Sachrudin.
Masing-masing keluarga penerima manfaat menerima santunan sebesar Rp3 juta. Total anggaran yang digelontorkan untuk tahap pertama ini mencapai Rp294 juta, bersumber dari belanja tidak terduga tahun anggaran 2025. Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa program ini telah berjalan sejak tahun anggaran 2024, dengan total 233 penerima manfaat dan anggaran Rp699 juta.
Proses Pengajuan Santunan Kematian
Mulyani menjelaskan mekanisme pengajuan santunan kematian. Masyarakat yang memenuhi kriteria harus mengajukan permohonan dan melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi akta kematian (empat lembar), surat pernyataan dan kuasa ahli waris (bermeterai dan diketahui kelurahan), surat keterangan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KTP-el pemohon, dan Kartu Keluarga (KK) penduduk miskin yang meninggal dunia.
Untuk bayi baru lahir yang meninggal dari keluarga miskin, perlu melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter dan kelurahan. Nomor rekening pemohon juga wajib disertakan. Permohonan santunan harus diajukan melalui Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja setelah kejadian kematian.
"Adapun surat permohonan disampaikan melalui Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja, terhitung sejak penduduk tidak mampu itu meninggal," jelas Mulyani.
Ketentuan dan Pengecualian
Santunan kematian ini memiliki beberapa pengecualian. Santunan tidak diberikan untuk kasus kematian akibat bunuh diri, hukuman mati, pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun, penggunaan narkotika, dan bencana alam.
Program santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu, khususnya dalam menghadapi situasi sulit kehilangan anggota keluarga.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan dan memberikan sedikit ketenangan di tengah duka cita. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan program-program jaring pengaman sosial bagi warganya.