Pemkot Mataram Kembali Dapat Izin Buang Sampah ke TPA Kebon Kongok
Setelah sempat dibatasi, Pemkot Mataram kembali mendapat izin membuang sampah ke TPA Kebon Kongok, Lombok Barat, mulai Sabtu, 3 Mei 2025, guna mengatasi penumpukan sampah di TPS Sandubaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya kembali mendapatkan izin membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat. Izin ini didapatkan setelah sebelumnya Pemkot Mataram mengalami pembatasan pembuangan sampah sejak 17 April 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, menyampaikan kabar baik tersebut pada Jumat, 2 Mei 2025. "Alhamdulillah, hasil diskusi kami dengan Pemerintah Provinsi NTB, mulai Sabtu (3/5), kami sudah dibolehkan lagi membuang sampah ke TPA Kebon Kongok," ujarnya di Mataram.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi Pemkot Mataram yang sebelumnya menghadapi kesulitan dalam mencari lahan pembuangan sampah sementara. Penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sandubaya mencapai lebih dari 1.200 ton akibat pembatasan pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok yang sebelumnya hanya mengizinkan satu ritase, dari biasanya tiga ritase, karena perbaikan landfill.
Pembuangan Sampah Kembali Normal
Dengan kembali dibukanya akses ke TPA Kebon Kongok, pembuangan sampah akan kembali normal. Nizar menjelaskan, "Tapi besok kami akan coba buang empat ritase, satu ritase khusus untuk mengurangi sampah yang ada di TPS Sandubaya. Tiga ritase layanan sampah biasa," jelasnya. Artinya, sekitar 150 dump truk sampah akan diangkut setiap harinya.
Luas lahan yang tersedia di TPA Kebon Kongok saat ini sekitar 2.500 meter persegi. Pihak Pemkot Mataram memperkirakan lahan tersebut dapat digunakan selama lima bulan ke depan. "Kami upayakan, sampah di TPS Sabdubaya akan bersih kembali sekitar dua minggu ke depan," tambah Nizar.
Langkah Antisipasi Ke Depan
Meskipun telah mendapatkan izin untuk membuang sampah ke TPA Kebon Kongok, Pemkot Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Pemerintah Provinsi NTB tetap proaktif. Mereka mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pemanfaatan lahan seluas 6.000 meter persegi yang telah disewa di luar TPA Kebon Kongok.
Langkah antisipasi ini diambil untuk mengantisipasi jika TPA Kebon Kongok kembali memberlakukan pembatasan. "Bahkan pihak provinsi, berkomitmen akan melakukan jemput bola ke Jakarta untuk mendapatkan izin. Itu sebagai langkah antisipasi kami, ketika TPA Kebon Kongok kembali memberlakukan pembatasan," kata Nizar Denny Cahyadi.
Dengan adanya solusi jangka pendek dan upaya antisipasi jangka panjang ini, diharapkan permasalahan sampah di Kota Mataram dapat teratasi dengan baik. Pemkot Mataram berkomitmen untuk terus berupaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.