Pemkot Palangka Raya Perkuat Pengelolaan Aset: Cegah Sengketa Lahan
Pemerintah Kota Palangka Raya meningkatkan pengelolaan aset daerah untuk mencegah masalah administrasi dan sengketa lahan, termasuk penyusunan SOP penerbitan surat kepemilikan tanah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tengah gencar memperkuat pengelolaan aset pemerintah, baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan. Langkah ini dipicu oleh pentingnya tertib administrasi dan pencegahan sengketa lahan yang kerap terjadi.
Pj. Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menekankan pentingnya pedoman pada aturan yang berlaku dan peningkatan kinerja dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 28 Januari 2024. Beliau juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pengelolaan aset demi tertib administrasi pemerintahan.
Pengelolaan aset yang baik, menurut Akhmad Husain, sangat penting karena berkaitan langsung dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Meskipun opini BPK bukan satu-satunya ukuran, opini tersebut menjadi indikator penting pengelolaan dan pencatatan aset.
Pemkot Palangka Raya telah melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait dan pemerintah kecamatan sebagai strategi penguatan pengelolaan aset. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam menyelesaikan permasalahan aset yang ada.
Pj. Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menambahkan bahwa permasalahan kepemilikan tanah menjadi isu krusial di Palangka Raya. Tanah dan air sebagai aset pemerintah seringkali menimbulkan kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.
Arbert Tombak juga mengingatkan pentingnya kewenangan negara dalam mengatur aset tersebut. Ia mengimbau camat dan lurah untuk berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan pertanahan guna mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Palangka Raya berencana membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT). SOP ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan dan memberikan jaminan hukum yang jelas pada setiap surat keterangan yang diterbitkan.
Dengan adanya SOP yang terstruktur, Pemkot Palangka Raya berharap dapat meminimalisir sengketa lahan dan memastikan setiap kepemilikan tanah memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk menciptakan pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.