Pemprov Babel Tingkatkan Kinerja ASN lewat Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) tingkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja untuk mendorong tanggung jawab dan pelayanan publik yang lebih baik.
![Pemprov Babel Tingkatkan Kinerja ASN lewat Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150045.215-pemprov-babel-tingkatkan-kinerja-asn-lewat-pakta-integritas-dan-perjanjian-kinerja-1.jpg)
Pangkalpinang, 5 Februari 2024 - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) berkomitmen meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Langkah nyata yang diambil adalah dengan menguatkan rasa tanggung jawab ASN melalui penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja.
Penguatan Integritas dan Kinerja ASN Babel
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penandatanganan ini melibatkan seluruh ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai honorer. "Dengan kesepakatan ini, diharapkan seluruh pegawai mampu menjalankan tugas dan memberikan laporan yang baik sesuai aturan," ujarnya pada Rabu lalu di Pangkalpinang. Langkah ini juga menandai dimulainya program tahun anggaran 2025.
Perjanjian kinerja dan pakta integritas ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Perjanjian kinerja memuat komitmen target kinerja secara berjenjang, mulai dari Gubernur hingga kepala dinas dan staf, dengan indikator kinerja yang jelas.
Dinas Koperasi dan UKM, sebagai contoh, memiliki sasaran menciptakan lapangan kerja melalui pertumbuhan koperasi dan UMKM. "Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab dan tugas tersebut," tegas Yani. Pakta integritas yang ditandatangani mencakup tujuh poin penting.
Tujuh Poin Penting dalam Pakta Integritas
- Melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan secara jujur dan sesuai aturan.
- Menggunakan potensi untuk memberantas korupsi sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
- Memenuhi standar kerja, meningkatkan kompetensi, dan melaksanakan tugas secara profesional.
- Berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait.
- Tidak meminta atau menerima pemberian terkait jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai aturan.
- Menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Perjanjian ini merupakan bukti keseriusan Pemprov Babel dalam meningkatkan rasa tanggung jawab ASN. Diharapkan langkah ini akan meningkatkan kinerja, baik dalam pelayanan masyarakat maupun pelaporan yang sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pemprov Babel menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan integritas dan kinerja ASN. Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja diharapkan mampu mendorong ASN untuk bekerja lebih bertanggung jawab dan meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.