Pemprov Bali Pastikan Tak Ada HGB Wilayah Laut
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak ada wilayah laut di Bali yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), berbeda dengan temuan kasus serupa di daerah lain.
Pemprov Bali Pastikan Wilayah Laut Bebas HGB
Polemik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk wilayah laut yang mencuat di beberapa daerah di Indonesia, ternyata tak terjadi di Bali. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan tegas menyatakan tidak ada satupun wilayah laut di Pulau Dewata yang memiliki sertifikat HGB.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, membenarkan hal tersebut. Dalam pernyataan resmi Jumat lalu di Denpasar, beliau menjelaskan bahwa Pemprov Bali tidak pernah menerima usulan, apalagi menerbitkan HGB untuk wilayah laut. Menurutnya, hal ini sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki Pemprov.
Mengapa wilayah laut tidak bisa memiliki HGB? Sumardiana menjelaskan, laut merupakan wilayah perairan yang secara hukum tidak dapat diberikan sertifikat HGB. Pemberian sertifikat HGB merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bukan Pemprov Bali. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga memberikan kewenangan pengelolaan laut kepada Pemprov Bali hanya sampai 12 mil dari garis pantai, namun untuk hal perizinan pemanfaatan tetap berada di bawah pemerintah pusat.
Pemprov Bali memiliki peran dalam pengawasan kegiatan di wilayah perairan tersebut. Jika ada pengajuan pemanfaatan ruang laut, seperti budidaya ikan, konservasi, atau pariwisata, maka Pemprov Bali akan melakukan verifikasi lapangan. Perizinan untuk kegiatan tersebut tetap diterbitkan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pernyataan Pemprov Bali ini bertolak belakang dengan temuan di beberapa wilayah lain di Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa ditemukan di Tangerang, Banten, dengan temuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menandakan adanya HGB atas nama beberapa perusahaan swasta. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahkan menyebutkan telah ditemukan 266 sertifikat HGB dan Hak Milik (HM) untuk wilayah pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang yang diterbitkan pada 2022-2023. Temuan serupa juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan tiga sertifikat HGB di atas laut seluas 656 hektare yang telah terbit sejak 1996.
Dengan adanya perbedaan ini, Pemprov Bali menekankan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kejelasan mengenai hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya hal serupa seperti yang terjadi di daerah lain.
Kesimpulannya, kepemilikan HGB atas wilayah laut di Bali dipastikan tidak ada. Hal ini ditegaskan oleh Pemprov Bali dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemprov Bali hanya berwenang melakukan pengawasan dan verifikasi atas usulan pemanfaatan ruang laut, sementara perizinan tetap berada di bawah pemerintah pusat.