Pemutihan Ijazah DKI Jakarta: Warga Bisa Ajukan Berkas ke Sudin Pendidikan
Warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan ijazah dapat menyerahkan berkas persyaratan ke Suku Dinas Pendidikan sesuai domisili.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program pemutihan ijazah bagi warga yang ijazahnya tertahan di sekolah swasta. Program ini memberikan kesempatan bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kembali ijazah mereka. Proses pengajuannya dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan (Sudin) di wilayah sesuai domisili pemohon, memberikan solusi bagi permasalahan ijazah tertunda yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, mekanisme pengajuan cukup mudah. Warga hanya perlu menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan ke Sudin Pendidikan setempat. Hal ini disampaikan langsung oleh Sarjoko saat ditemui di Jakarta Pusat pada Selasa lalu. Beliau menekankan kemudahan akses bagi warga dalam mengurus ijazah yang tertunda.
Program ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta, khususnya lulusan sekolah swasta yang mengalami kendala dalam mendapatkan ijazah mereka. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi warganya. Tahap awal program ini telah berhasil membantu 117 orang mendapatkan kembali ijazah mereka.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Ijazah
Beberapa syarat harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program pemutihan ijazah ini. Pemohon wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta. Mereka juga harus merupakan lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta. Selain itu, terdapat persyaratan ekonomi, yaitu berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdapat persyaratan tambahan berupa surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) telah didebit oleh satuan pendidikan. "Kalau penerima KJP, otomatis mereka sudah masuk di DTKS," jelas Sarjoko. Ini mempermudah proses verifikasi bagi penerima KJP Plus.
Dokumen persyaratan lainnya yang perlu dilampirkan meliputi surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan, fotokopi KTP (dan KTP orang tua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan. Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, wajib melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan.
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada batasan waktu lamanya ijazah yang ditahan di sekolah untuk bisa diputihkan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk membantu semua warga yang memenuhi persyaratan, berapapun lama ijazah mereka tertahan.
Proses dan Tahapan Pemutihan Ijazah
Pengajuan usulan bantuan pemutihan ijazah dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi. Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menebus 117 ijazah tertahan pada tahap pertama program ini. "Secara prinsip yang baru kami respons untuk bisa diselesaikan ini adalah yang selama ini masyarakat melakukan pengaduan melalui Balai Kota Jakarta ataupun anggota DPRD DKI Jakarta," ungkap Sarjoko.
Saat ini, Pemprov DKI masih melakukan pendataan jumlah ijazah yang ditahan di seluruh sekolah swasta. Data ini akan digunakan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terkait program pemutihan ijazah. Proses pendataan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk menyelesaikan masalah ijazah tertahan secara menyeluruh dan terencana.
Program pemutihan ijazah ini merupakan langkah positif dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu warganya yang mengalami kendala dalam mendapatkan ijazah. Dengan persyaratan yang jelas dan proses pengajuan yang mudah, diharapkan program ini dapat membantu lebih banyak warga DKI Jakarta untuk mendapatkan kembali ijazah mereka dan membuka peluang yang lebih baik di masa depan. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warganya.