705 Ribu Siswa DKI Jakarta Terima KJP Plus Maret 2025, Pencairan Ditargetkan Sebelum Lebaran
Pemprov DKI Jakarta menaikkan jumlah penerima KJP Plus menjadi 705.000 siswa pada Maret 2025 dan menargetkan pencairan dana sebelum Lebaran, serta memberikan program pemutihan ijazah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kenaikan signifikan jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Maret 2025. Sebanyak 705.000 siswa akan menerima bantuan sosial ini, meningkat drastis dibandingkan bulan Februari yang hanya mencapai 523.622 siswa. Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 12 Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan akses pendidikan bagi warga Jakarta.
"Kemarin (Februari), sekitar 525.000 orang, sekarang akan kami naikkan kembali menjadi 705.000 siswa penerima KJP. KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) kurang lebih 15.000 orang," jelas Gubernur Pramono Anung. Selain peningkatan jumlah penerima KJP Plus, Pemprov DKI juga menargetkan pencairan dana bantuan dapat dilakukan sebelum perayaan Lebaran 1446 Hijriah. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para siswa dan keluarga mereka menjelang hari raya.
Proses pencairan dana KJP Plus sendiri direncanakan akan dilakukan secara bertahap, seperti bulan-bulan sebelumnya. Tahapan tersebut meliputi pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima, dan terakhir pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing penerima melalui Bank DKI. Pemprov DKI juga telah menetapkan kebijakan agar setiap kecamatan di Jakarta memiliki posko pengaduan terkait KJP Plus, guna mempermudah akses informasi dan penyelesaian masalah bagi para penerima bantuan.
Peningkatan Akses Pendidikan dan Pemutihan Ijazah
Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya peningkatan jumlah penerima KJP Plus, diharapkan semakin banyak siswa yang dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani masalah ekonomi. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Jakarta.
Tidak hanya fokus pada KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta juga meluncurkan program pemutihan ijazah bagi seluruh jenjang pendidikan. Program ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Termasuk ijazah yang tertahan di semua tingkatan, nanti akan kami putihkan. Untuk ijazah akan (diputihkan) dilakukan oleh Baznas-Bazis DKI," ungkap Gubernur Pramono Anung. Pemutihan ijazah ini diharapkan dapat membantu para siswa yang ijazahnya tertahan di sekolah karena berbagai kendala administratif untuk mendapatkan ijazah mereka.
Program pemutihan ijazah ini menjangkau seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para siswa yang mengalami kendala dalam mendapatkan ijazah mereka dan membuka jalan bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan karena masalah ijazah yang tertahan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh bagi kemajuan pendidikan di Jakarta.
Distribusi Dana dan Mekanisme Pengaduan
Pencairan dana KJP Plus pada Maret 2025 ditargetkan selesai sebelum Lebaran. Pemprov DKI Jakarta berharap proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu. Mekanisme pencairan akan dilakukan secara bertahap, sama seperti bulan-bulan sebelumnya, melalui Bank DKI. Proses ini meliputi pembukaan rekening baru, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, pendistribusian buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima, dan terakhir, transfer dana ke rekening masing-masing penerima.
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan dan mengatasi potensi kendala, Pemprov DKI Jakarta telah mendirikan posko pengaduan di setiap kecamatan di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi dan penyelesaian masalah bagi para penerima KJP Plus. Warga dapat langsung menghubungi posko pengaduan terdekat jika mengalami kendala dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan terkait program KJP Plus.
Dengan adanya posko pengaduan di setiap kecamatan, diharapkan proses pencairan dana KJP Plus dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Hal ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi para penerima bantuan sosial.
Pemprov DKI Jakarta berharap program KJP Plus dan pemutihan ijazah ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Kedua program ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan berkeadilan.