KJP Plus Tahap I 2025 Cair, 707.622 Siswa di DKI Jakarta Terima Bantuan
Pemprov DKI Jakarta mencairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025 untuk 707.622 siswa, meningkat 126.000 penerima dibandingkan tahun lalu, dengan anggaran meningkat menjadi Rp3,2 triliun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Bantuan Sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025. Pencairan dana tersebut diberikan kepada 707.622 siswa di Jakarta, menandai peningkatan sekitar 126.000 penerima dibandingkan tahun sebelumnya. Pencairan dana ini berlangsung mulai Januari hingga Desember 2025, dan diharapkan seluruh proses penyaluran selesai dalam waktu kurang dari seminggu. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Kamis.
Penyaluran KJP Plus ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang telah diintegrasikan. Proses pencairan melibatkan berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat. Gubernur Pramono Anung menargetkan pencairan dana ini dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari, dan hingga saat ini prosesnya berjalan sesuai rencana.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa dari total penerima, 580.893 orang merupakan penerima lanjutan, sementara 126.729 orang lainnya merupakan penerima baru. Penerima lama langsung mendapatkan pencairan dana, sedangkan penerima baru masih dalam proses administrasi, seperti pembuatan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM.
Rincian Penerima KJP Plus
Rincian penerima KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut: SD/MI (338.971 siswa), SMP/MTS (189.437 siswa), SMA/MA (62.295 siswa), SMK (111.315 siswa), SLB (2.908 siswa), dan PKBM (2.696 siswa). Untuk meningkatkan pengawasan penggunaan dana, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem pembelanjaan non-tunai.
Program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata, menjamin kepastian layanan pendidikan, meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, memotivasi peserta didik untuk berprestasi, mendorong anak putus sekolah untuk kembali bersekolah, dan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Anggaran untuk KJP Plus tahun ini meningkat menjadi Rp3,2 triliun dari Rp2,5 triliun pada tahun 2024, seiring dengan peningkatan jumlah penerima dari 523.000 menjadi 707.622 siswa.
Dengan peningkatan anggaran dan jumlah penerima, diharapkan program KJP Plus dapat semakin efektif dalam membantu siswa di Jakarta untuk mengakses dan menyelesaikan pendidikan mereka. Sistem non-tunai yang diterapkan juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan.
Peningkatan jumlah penerima KJP Plus ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi warga Jakarta. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan semakin banyak anak-anak di Jakarta yang dapat mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas, sehingga dapat berkontribusi positif bagi pembangunan Jakarta di masa mendatang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar penambahan anggaran dan penerima KJP Plus ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta.