KJP Plus Tahap I 2025 Cair: Dana SPP Langsung ke Sekolah!
Pemprov DKI Jakarta umumkan pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025; dana SPP langsung didebet sekolah, dana personal dapat ditarik tunai terbatas.

Jakarta, 25 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 sejak 20 Maret 2025. Pencairan ini mencakup dana tambahan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan dana personal untuk Januari, Februari, dan Maret. Proses pencairan dilakukan secara langsung ke rekening siswa penerima KJP Plus, dengan mekanisme khusus untuk dana SPP.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa dana tambahan SPP akan langsung didebet oleh sekolah masing-masing. Hal ini memastikan kemudahan bagi siswa dan orang tua dalam pembayaran SPP tanpa perlu penarikan tunai. Sistem ini diterapkan khusus untuk siswa sekolah/sekolah luar biasa/madrasah swasta.
Sistem pendebetan otomatis ini merupakan inovasi terbaru dalam penyaluran bantuan pendidikan di DKI Jakarta. Dengan demikian, diharapkan proses pembayaran SPP menjadi lebih efisien dan transparan, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan dana.
Besaran Dana Tambahan SPP dan Dana Personal
Besaran dana tambahan SPP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD/SDLB/MI, dana tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan; SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp170.000 per bulan; SMA/MA sebesar Rp290.000 per bulan; dan SMK sebesar Rp240.000 per bulan. Perlu dicatat bahwa siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta tidak menerima dana tambahan SPP.
Selain dana SPP, siswa juga menerima dana personal untuk kebutuhan pendidikan lainnya. Besaran dana personal juga bervariasi: Rp250.000 per bulan untuk siswa SD/SDLB/MI; Rp350.000 per bulan untuk siswa SMP/SMPLB/MTs; Rp400.000 per bulan untuk siswa SMA/MA; dan Rp450.000 per bulan untuk siswa SMK. Siswa PKBM menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan.
Penting untuk diingat bahwa penarikan tunai dana personal dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana dapat digunakan secara non-tunai di toko-toko resmi mitra KJP Plus. Jadwal pembukaan blokir dana personal adalah sebagai berikut:
- Alokasi Januari: 20 Maret 2025
- Alokasi Februari: 8 April 2025
- Alokasi Maret: 5 Mei 2025
Bagi penerima KJP Plus baru, diimbau untuk menunggu proses administrasi di Bank DKI terkait pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Disdik DKI Jakarta: https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form untuk pengecekan status penerima, dan https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/ untuk informasi undangan pembukaan rekening bagi penerima baru. "Mohon menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM dari Bank DKI," imbau Sarjoko.
Disdik DKI Jakarta juga mengimbau siswa dan orang tua untuk selalu memantau informasi pencairan dana KJP Plus melalui situs resmi yang telah disebutkan. Transparansi dan akses informasi yang mudah diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para penerima manfaat KJP Plus.