Batas Waktu Pengumpulan Data Ijazah Tertahan DKI Jakarta: Rabu, 30 April
Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu pengumpulan data ijazah tertahan dari sekolah swasta pada 30 April 2024 untuk program pemutihan ijazah yang melibatkan belasan ribu ijazah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Rabu, 30 April 2024, sebagai batas waktu bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta untuk mengirimkan data jumlah ijazah lulusan yang masih tertahan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, pada Selasa, 29 April 2024. Data tersebut sangat krusial untuk program pemutihan ijazah yang tengah digencarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Sarjoko, data yang dikumpulkan akan digunakan untuk mengetahui jumlah pasti ijazah yang tertahan dan penyebabnya. "Insyaallah Rabu kami memberikan time limit (batas waktu) kepada sekolah untuk menyampaikan datanya. Kamis sudah kami terima surat dari semua sekolah. Semua itu akan kita himpun," ujarnya. Setelah data terkumpul, Pemprov DKI Jakarta baru dapat mengumumkan jumlah total ijazah yang akan diikutsertakan dalam program pemutihan.
Program pemutihan ijazah ini merupakan kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Baznas BAZIS DKI Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respon atas permasalahan ijazah tertahan yang jumlahnya mencapai belasan ribu, seperti yang pernah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Program ini bertujuan untuk membantu para lulusan yang tidak mampu menebus ijazah mereka karena berbagai kendala, tidak hanya masalah keuangan.
Data Ijazah Tertahan dan Penyebabnya
Sarjoko menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan tidak hanya sebatas jumlah ijazah tertahan, tetapi juga akan mencatat penyebab penahanan. "Nanti data itu akan kami pisahkan sesuai dengan permasalahan yang ada. Tidak semua (ijazah) yang ditahan itu karena permasalahan keuangan. Misalnya mereka memang ada kesengajaan dari keluarga sebenarnya mampu tapi memang sengaja tidak mau ambil," jelasnya. Hal ini penting untuk memahami secara komprehensif permasalahan yang terjadi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pada tahap pertama program pemutihan, sebanyak 117 ijazah telah berhasil ditebus. Selanjutnya, pada bulan Mei 2024, direncanakan akan ada 250 ijazah lagi yang akan mendapatkan manfaat dari program ini. Pemprov DKI Jakarta berharap program ini dapat membantu meringankan beban para lulusan dan keluarga mereka.
Meskipun program pemutihan ijazah ini telah berjalan, Sarjoko menekankan pentingnya upaya pencegahan agar masalah serupa tidak terulang. "Secara prinsip ini juga menjadi upaya kami untuk melakukan mencegah tidak ada lagi upaya-upaya penahanan ijazah yang dilakukan sekolah. Selama ini untuk anggaran baru dialokasikan di Baznas BAZIS DKI Jakarta, belum dari APBD," ujarnya. Ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
Program Pemutihan Ijazah dan Anggaran
Program pemutihan ijazah ini dibiayai oleh Baznas BAZIS DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya untuk mengalokasikan anggaran dari APBD untuk program ini di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung program pemutihan ijazah secara berkelanjutan.
Dengan adanya batas waktu pengumpulan data pada tanggal 30 April 2024, diharapkan proses pemutihan ijazah dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Program ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi belasan ribu lulusan di DKI Jakarta yang masih terkendala oleh ijazah mereka yang tertahan.
Data yang akurat dan komprehensif akan menjadi kunci keberhasilan program pemutihan ijazah ini. Pemprov DKI Jakarta berharap kerjasama yang baik dari seluruh sekolah swasta di Jakarta untuk memberikan data yang dibutuhkan.