Pemprov DKI Jakarta Berupaya Pulihkan Ribuan Ijazah Tertahan
Pemprov DKI Jakarta sedang mendata ijazah tertahan untuk program pemutihan, dengan bantuan Baznas Bazis DKI Jakarta telah disalurkan untuk ratusan lulusan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ribuan ijazah yang tertahan di berbagai satuan pendidikan di wilayahnya. Program pemutihan ijazah ini diluncurkan sebagai solusi bagi warga yang kesulitan menebus ijazah mereka karena kendala ekonomi. Proses pendataan menyeluruh sedang dilakukan untuk memastikan semua ijazah tertahan dapat diidentifikasi dan diproses.
Inisiatif ini muncul setelah Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan adanya belasan ribu ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah. Pemprov DKI Jakarta menyadari pentingnya akses pendidikan dan berkomitmen untuk membantu warga yang terkendala secara finansial dalam mendapatkan ijazah mereka. Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan tersebut.
Kerja sama dengan Baznas BAZIS DKI Jakarta menjadi kunci keberhasilan program ini. Pada tahap pertama, bantuan telah disalurkan kepada 117 lulusan dengan total nilai Rp596.422.200. Tahap kedua direncanakan akan menjangkau 250 lulusan lagi, dengan penyaluran bantuan paling lambat minggu kedua Mei 2025. Anggaran program berasal dari Baznas BAZIS DKI Jakarta, dan detail besaran anggaran masih dalam proses konfirmasi.
Proses Pemutihan Ijazah dan Persyaratannya
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengikuti program pemutihan ijazah ini. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Calon penerima bantuan harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, calon penerima harus merupakan lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta dan wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kriteria ekonomi juga menjadi pertimbangan penting.
Calon penerima harus berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan. Mereka juga harus tidak bekerja secara formal. Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, perlu melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) telah didebit oleh satuan pendidikan.
Tahapan Program Pemutihan Ijazah
Program pemutihan ijazah ini dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama telah selesai dengan penyaluran bantuan kepada 117 lulusan. Proses pendataan untuk tahap kedua sedang berlangsung dan ditargetkan akan menjangkau 250 lulusan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk melanjutkan program ini hingga semua ijazah tertahan dapat dipulihkan.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga DKI Jakarta yang dapat memperoleh ijazah mereka tanpa terbebani masalah finansial. Pemprov DKI Jakarta berharap program pemutihan ijazah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi semua warga.
Proses pendataan yang menyeluruh menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk memastikan semua ijazah tertahan dapat diidentifikasi dan diproses dengan cepat dan efisien. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Baznas BAZIS DKI Jakarta, sangat penting dalam mewujudkan program ini.
"Kami sedang proses pendataan secara menyeluruh ke semua jenjang pendidikan," ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko.