Penagih Utang Rp6,2 Miliar Dianiaya di Jaksel, Polisi Terima Laporan
Dua penagih utang dari PT. RPM menjadi korban penganiayaan dan pengancaman oleh karyawan PT. BLI di Jaksel terkait tunggakan pembayaran Rp6,2 miliar; kasus telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dua pria berinisial A dan F, petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM, menjadi korban penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian ini bermula dari tunggakan pembayaran senilai Rp6,2 miliar dari PT. BLI, perusahaan pemasok bahan pangan yang bekerja sama dengan PT. RPM. Kedua korban telah melaporkan kasus pengeroyokan dan pengancaman ini ke Polda Metro Jaya, dengan laporan polisi bernomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Peristiwa bermula dari kerjasama antara PT. RPM dan PT. BLI pada 22 April 2024 terkait pasokan bahan pangan. Namun, PT. BLI menunda pembayaran yang seharusnya dilakukan pada 15 Februari 2025. Setelah penundaan pembayaran tersebut, PT. BLI mengajak PT. RPM bertemu di Humble Houses Jakarta Selatan pada 3 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, A dan F bertemu dengan tim kuasa hukum PT. BLI. Namun, situasi berubah menjadi mencekam ketika kedua korban dibawa ke ruangan terpisah, ponsel mereka disita, dan mereka mengalami penganiayaan selama kurang lebih tiga jam. Tidak hanya itu, keluarga dan istri para korban juga menerima ancaman pembunuhan.
Penganiayaan dan Ancaman terhadap Penagih Utang
Korban F mengungkapkan kronologi kejadian kepada wartawan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa pembayaran dari PT. BLI terus ditunda hingga akhirnya terjadi pertemuan yang berujung pada penganiayaan. "Kami telah melaporkan kejadian pengeroyokan dan pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya atas terlapor C dan R untuk dapat ditindaklanjuti," ujar F.
A dan F, selaku petinggi PT. RPM, mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT. BLI belum juga melunasi kewajibannya sebesar Rp6,2 miliar. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan perlindungan bagi para penagih utang yang menghadapi tindakan kekerasan.
Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memproses hukum para pelaku. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi para penagih utang dan perlunya mekanisme yang lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
Kronologi Pertemuan dan Penganiayaan
- Kerjasama PT. RPM dan PT. BLI dimulai pada 22 April 2024.
- PT. BLI menunda pembayaran hingga 15 Februari 2025, namun pembayaran tidak dilakukan.
- Pertemuan antara kedua perusahaan di Humble Houses Jakarta Selatan pada 3 Maret 2025.
- Ponsel korban disita, dan terjadi penganiayaan selama kurang lebih tiga jam.
- Keluarga dan istri korban menerima ancaman pembunuhan.
Hingga saat ini, total tunggakan pembayaran yang belum dilunasi oleh PT. BLI kepada PT. RPM mencapai Rp6,2 miliar. Pihak berwajib diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah utang yang cukup besar dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang berutang. Semoga pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi para korban.