Penanam Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara
Tiga terdakwa penanaman ganja di lereng Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Lumajang, hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

Lumajang, Jawa Timur, 29 April 2024 - Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa penanaman ganja di lereng Gunung Semeru. Sidang putusan digelar pada Selasa, 29 April 2024. Ketiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, terbukti bersalah menanam dan merawat ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Redite Ika Septina. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun. Majelis hakim menilai penanaman ganja yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar, sehingga menjadi faktor pemberat.
Keputusan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman penjara 7 hingga 12 tahun dengan denda Rp1 miliar. Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan para terdakwa tidak bisa dianggap ringan karena penanaman ganja dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar, bertentangan dengan komitmen negara dalam perang melawan narkoba.
Vonis Berat Atas Penanaman Ganja Skala Besar
Hakim anggota I Gede Adhi Gandha menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana tanpa hak, yaitu menanam dan merawat tanaman ganja, narkotika golongan I, dengan berat melebihi satu kilogram. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan ancaman bagi masyarakat.
Perbuatan para terdakwa dinilai majelis hakim sebagai tindakan yang terstruktur dan dilakukan dalam skala besar. Ini menjadi faktor yang memberatkan hukuman yang dijatuhkan. Penanaman ganja dalam skala besar menunjukkan adanya perencanaan dan organisasi yang matang, memperparah dampak negatif dari tindakan tersebut.
Meskipun vonis telah dijatuhkan, para terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Mereka menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Tanggapan JPU dan Masa Depan Kasus
JPU Prasetyo Pristanto menyatakan menerima putusan hakim. Namun, pihaknya akan tetap menunggu selama tujuh hari untuk melihat apakah para terdakwa akan mengajukan banding atau tidak. Proses hukum masih berlanjut hingga terdakwa menentukan sikapnya.
Kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia. Penanaman ganja dalam skala besar menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dan memerlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Putusan hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Kesimpulan: Putusan 20 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru merupakan hukuman yang tegas dan mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Proses hukum masih berlanjut, menunggu sikap para terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya.