Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Vonis 4 Tahun Penjara Tetap untuk Tim PPHP Benih Jagung NTB
Vonis 4 Tahun Penjara Tetap untuk Tim PPHP Benih Jagung NTB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB menguatkan vonis empat tahun penjara bagi lima anggota Tim PPHP pengadaan benih jagung tahun 2017 yang merugikan negara Rp27,35 miliar.