Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Priok Terancam 7 Tahun Penjara
Lima pencuri pelat besi kolong Tol Priok terancam hukuman tujuh tahun penjara, sementara dua lainnya masih buron.

Jakarta, 29 April 2025 - Lima orang di Jakarta Utara ditangkap karena mencuri pelat besi di bawah Tol Priok. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pencurian ini terungkap setelah laporan dari PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP), pengelola tol tersebut, yang diterima Polres Metro Jakarta Utara pada 23 April 2025 dengan nomor laporan polisi LP B745 IV 2025.
Penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan pelaku utama, SW (43), yang telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada empat pelaku lainnya: ML (41) yang mencuri tiga kali, dan tiga penadah, yaitu RT (51), M (51), dan AK (45). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 29 April 2025.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu RP dan RD. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian pelat besi tersebut. Polisi saat ini tengah melakukan upaya untuk menangkap kedua DPO tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para pelaku terancam hukuman berat karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Pasal 363 KUHP mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang lebih berat daripada pencurian biasa (Pasal 362), misalnya dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan merusak fasilitas umum. Dalam kasus ini, pencurian dilakukan terhadap barang milik negara, sehingga ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu tindakan membeli, menerima gadai, menyimpan, menyembunyikan, atau membantu menjual barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda. Karena ada penadah yang terlibat, maka mereka juga akan diproses secara hukum sesuai dengan perannya masing-masing.
Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kelima tersangka yang telah ditangkap sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pencurian ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Detail Pencurian dan Peran Para Pelaku
Modus operandi para pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Namun, yang jelas mereka mencuri pelat besi yang merupakan bagian dari infrastruktur publik. Aksi ini menyebabkan kerugian materiil bagi negara dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan tol. Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Peran masing-masing pelaku telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian. SW dan ML sebagai pelaku utama pencurian, sementara RT, M, dan AK berperan sebagai penadah. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian ini. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Jika melihat hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya keamanan infrastruktur publik dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan negara.
Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar area tol untuk mencegah terjadinya kembali pencurian serupa.
Kesimpulan
Penangkapan lima pelaku pencurian pelat besi di kolong Tol Priok merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aksi serupa. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan infrastruktur publik dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum.