Pengancam Pengelola Parkir Apartemen di Bekasi Ditangkap
Polres Metro Bekasi Kota menangkap SAN (31), pelaku pengancaman dan kekerasan terkait pengelolaan lahan parkir di Apartemen Kemang View, Bekasi Timur; pelaku lain, HF, masih diburu.

Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus SAN (31), seorang pria yang diduga melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap IP (31) terkait pengelolaan lahan parkir di Apartemen Kemang View, Bekasi Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 13.30 WIB di RSUD Kota Bekasi. Peristiwa pengancaman dan kekerasan itu sendiri terjadi pada Rabu (9/5) sekitar pukul 15.35 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan mengenai pengelolaan lahan parkir apartemen tersebut.
Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa terdapat dua pelaku yang terlibat, yaitu SAN dan HF. Saat ini, SAN telah ditangkap, sementara HF masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Modus yang dilakukan SAN adalah mendorong korban sambil berteriak "keluar-keluar" dan mengirimkan pesan suara ancaman melalui grup WhatsApp.
Motif di balik aksi pengancaman tersebut, menurut keterangan SAN, adalah rasa tidak terima karena pengelolaan parkir yang dilakukannya melalui PT O dipertanyakan. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman video, rekaman suara, tangkapan layar pesan ancaman, dan satu unit telepon seluler.
Kronologi Kejadian dan Peran Pelaku
Insiden bermula dari diskusi para saksi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di grup WhatsApp "KVA Damai" mengenai pengelolaan lahan parkir Apartemen Kemang View. SAN, merasa terpojok, kemudian mengirimkan pesan suara bernada ancaman melalui grup tersebut. Puncaknya terjadi pada Rabu (9/5) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban dan saksi mengadakan pertemuan di ruang rapat P3SRS.
Tiba-tiba, SAN dan HF mendobrak pintu ruangan dan meneriaki serta mengusir korban dan saksi, bahkan mendorong korban. Korban dan saksi pun meninggalkan ruangan karena merasa terancam dan ketakutan. Atas kejadian ini, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Peran HF dalam kasus ini adalah sebagai pemilik PT O, perusahaan yang mengelola lahan parkir Apartemen Kemang View. Meskipun belum tertangkap, HF juga diduga terlibat dalam pengancaman dan kekerasan tersebut. Lebih lanjut, SAN juga mengancam korban melalui pesan WhatsApp.
Tindakan Hukum dan Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, SAN dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana ancaman dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai satu tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap HF untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan hukum dalam pengelolaan lahan parkir di lingkungan perumahan. Kejadian ini juga menjadi peringatan agar semua pihak untuk selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan.
Barang Bukti yang Disita:
- Flashdisk berisi rekaman video dan suara
- Tangkapan layar pesan ancaman
- Satu unit telepon seluler
Penangkapan SAN diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan penghuni Apartemen Kemang View. Proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku lainnya tertangkap dan kasus ini diselesaikan secara tuntas.