Juru Parkir di Serang Ditikam Oknum Ormas, Rebutan Lahan Parkir Jadi Pemicunya
Aksi kekerasan terjadi di Serang; seorang juru parkir ditikam oleh oknum ormas karena rebutan lahan parkir di sekitar Pasar Ciruas.

Seorang juru parkir berusia 55 tahun bernama Iding menjadi korban penikaman di sekitar Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa ini bermula dari sengketa lahan parkir antara Iding dan HE (47), seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa penikaman terjadi pada Jumat, 2 Mei 2024, dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 5 Mei 2024 oleh pihak kepolisian.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan kronologi kejadian. HE, oknum ormas tersebut, mengancam Iding agar menghentikan kegiatannya sebagai juru parkir di area pertokoan tersebut. Ancaman ini dilatarbelakangi oleh perebutan lahan parkir yang diklaim HE sebagai miliknya. Iding yang merasa telah mendapat mandat dari pemilik toko untuk mengelola lahan parkir tersebut menolak permintaan HE.
Penolakan Iding memantik kemarahan HE. Perselisihan berujung pada aksi kekerasan fisik, di mana HE menendang Iding dan terjadi adu mulut. Puncaknya, HE mengambil pisau dari bagasi motornya dan mengancam Iding. Meskipun diancam, Iding tidak melawan. Kejadian ini kemudian dilaporkan Iding ke Mapolsek Ciruas.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Berbekal laporan Iding dan bukti rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, HE berhasil ditangkap di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas pada Senin, 5 Mei 2024.
Dari tangan HE, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, seragam ormas, dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan dan pengancaman. Saat ini, HE telah ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berlanjut.
Kasus ini menyoroti kembali permasalahan pengelolaan lahan parkir dan potensi konflik yang dapat terjadi. Peran serta pemerintah daerah dalam menertibkan dan mengatur pengelolaan lahan parkir sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, penting bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan.
Konteks Permasalahan Lahan Parkir di Indonesia
Permasalahan lahan parkir di Indonesia seringkali menjadi sumber konflik. Kurangnya regulasi yang jelas dan pengawasan yang lemah seringkali menyebabkan perebutan lahan parkir, terutama di daerah perkotaan yang padat. Hal ini berpotensi menimbulkan tindakan premanisme dan kekerasan seperti yang terjadi pada kasus penikaman juru parkir di Serang.
Pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Diperlukan regulasi yang komprehensif dan tegas terkait pengelolaan lahan parkir, termasuk penegakan hukum yang konsisten. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga penting agar semua pihak memahami aturan yang berlaku dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan sesuai hukum.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan juga tidak dapat diabaikan. Masyarakat harus aktif melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan permasalahan lahan parkir dapat teratasi dan kejadian serupa dapat dicegah.
Kasus penikaman juru parkir di Serang ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tertib. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong perbaikan dalam pengelolaan lahan parkir di Indonesia.