Penganiaya Anggota TNI Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Doli Hamonangan Manurung, terdakwa penganiayaan anggota TNI Prada Defliadi Susanto Kapena yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan pada mata kirinya.

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Doli Hamonangan Manurung (35) atas kasus penganiayaan terhadap Prada Defliadi Susanto Kapena, seorang anggota TNI. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Zufida Hanum pada Senin, 24 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, dan melibatkan beberapa pihak, termasuk rekan-rekan terdakwa yang kini juga menjalani proses hukum secara terpisah.
Hakim Zufida Hanum menyatakan bahwa Doli Hamonangan Manurung terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka. Putusan ini mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk luka serius yang diderita Prada Defliadi, khususnya kebutaan pada mata kirinya, serta keresahan yang ditimbulkan peristiwa tersebut di masyarakat. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu sikap sopan terdakwa selama persidangan dan penyesalannya atas perbuatannya.
Vonis tiga tahun penjara ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Paulina, yang menuntut empat tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima vonis tersebut. Kejadian bermula dari keributan di tempat hiburan Hall Retro Medan yang melibatkan Marhen Ginta Saputra (masih buron) dan seseorang yang tidak dikenal. Terdakwa dan rekan-rekannya kemudian terlibat dalam perkelahian dengan delapan prajurit TNI, termasuk Prada Defliadi, di Jalan Gatot Subroto Medan.
Kronologi Penganiayaan Anggota TNI
Perkelahian berawal dari perselisihan di tempat hiburan malam Hall Retro Medan yang melibatkan Marhen Ginta Saputra (DPO) dan seorang yang tidak dikenal. Doli Hamonangan Manurung dan ketiga rekannya, yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus terpisah, dihubungi untuk mencari orang tersebut. Konflik berlanjut di Jalan Gatot Subroto Medan, di mana mereka bertemu dengan delapan prajurit TNI dari Yonif 100 PS Namu Ukur, termasuk Prada Defliadi.
Perkelahian pun tak terelakkan. Setelah perkelahian awal, Doli dan kelompoknya kembali dengan senjata tajam dan menyerang para prajurit TNI. Prada Defliadi, dalam upaya melarikan diri, ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh anggota geng motor Simple Life (SL), dan kemudian dipukuli hingga tak sadarkan diri. Akibat penganiayaan tersebut, Prada Defliadi mengalami luka serius, termasuk kebutaan pada mata kirinya.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Proses hukum terhadap Doli Hamonangan Manurung dan tiga rekannya berjalan terpisah, dengan Doli divonis tiga tahun penjara. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Peran Geng Motor Simple Life
Perlu dicatat bahwa dalam kronologi kejadian, disebutkan keterlibatan geng motor Simple Life (SL). Anggota geng motor ini menabrak dan memukuli korban hingga tak sadarkan diri setelah perkelahian awal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang melibatkan kelompok-kelompok tertentu.
Kesimpulan
Putusan pengadilan terhadap Doli Hamonangan Manurung memberikan hukuman tiga tahun penjara atas penganiayaan yang mengakibatkan korban, Prada Defliadi Susanto Kapena, mengalami kebutaan pada mata kirinya. Proses hukum yang berkelanjutan terhadap para pelaku lainnya diharapkan dapat memberikan keadilan dan rasa aman bagi masyarakat.