Penganiayaan Anggota TNI: Rahmad Dedy Silitonga Divonis 3 Tahun Penjara
Rahmad Dedy Silitonga divonis 3 tahun penjara oleh PN Medan karena terbukti menganiaya anggota TNI Prada Delfiadi Susanto hingga menyebabkan kebutaan pada mata kiri korban.

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Rahmad Dedy Silitonga (36) atas kasus penganiayaan terhadap Prada Delfiadi Susanto, seorang anggota TNI. Peristiwa tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu, 4 Agustus 2024, dan melibatkan sejumlah pelaku yang sebagian masih buron.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Eliyurita pada Selasa, 30 April. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Risnawati Ginting, yang meminta hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatan Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Kasus ini bermula dari keributan di tempat hiburan Hall Retro Medan yang melibatkan Marhen Ginta Saputra dan orang tak dikenal. Rahmad, bersama beberapa rekannya termasuk Doli Hamonangan Manurung (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal, kemudian terlibat dalam penyerangan terhadap sekelompok prajurit TNI, termasuk Prada Delfiadi Susanto, di Jalan Gatot Subroto Medan. Akibat penyerangan tersebut, Prada Delfiadi mengalami luka serius hingga menyebabkan kebutaan pada mata kirinya.
Kronologi Penganiayaan
Menurut JPU Risnawati Ginting, keributan di Hall Retro Medan berlanjut ke Jalan Gatot Subroto. Rahmad dan kelompoknya, setelah mengetahui keberadaan salah satu pihak yang terlibat keributan di Hall Retro, langsung menghampiri dan menyerang para prajurit TNI. Perkelahian pun tak terhindarkan, dan Prada Delfiadi Susanto menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka serius di bagian wajah dan tubuh.
Dalam keterangan JPU, kelompok Rahmad, yang sebagian merupakan anggota organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan geng motor Simple Life (SL), kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Prada Delfiadi Susanto berusaha menyelamatkan diri, namun ia ditabrak oleh sepeda motor dari rombongan geng motor SL dan kemudian dipukuli hingga tak sadarkan diri.
Hakim Ketua Eliyurita memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima atau akan mengajukan banding. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan, khususnya yang melibatkan anggota TNI.
Perlu dicatat: Doli Hamonangan Manurung, Willy Dian Lubis, Muh Iqbal, Marhen Ginta Saputra, dan Theonardo Tamba masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Pasal yang Dikenakan dan Hukuman
Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Pasal ini mengatur tentang perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Hukuman yang dijatuhkan adalah tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta empat tahun penjara.
Putusan hakim ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan anggota TNI yang tengah bertugas. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan beberapa pelaku yang masih buron dan terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan pemuda dan geng motor.
Proses hukum masih berlanjut, dengan terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima vonis atau mengajukan banding. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan proses hukum terhadap para pelaku lainnya yang masih buron.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan selalu menjunjung tinggi hukum yang berlaku.