Pengumuman SE THR Lebaran 2025 Ditunda, Ini Alasannya!
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan penundaan pengumuman Surat Edaran THR Lebaran 2025 karena pertimbangan etika menyusul bencana banjir Jabodetabek.

Jakarta, 5 Maret 2025 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, memberikan penjelasan terkait penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja. SE yang seharusnya diumumkan pada Rabu, 5 Maret 2025, ditunda. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek etika dan situasi terkini.
Menurut Wamenaker Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, pengumuman THR di tengah musibah banjir yang melanda wilayah Jabodetabek dinilai kurang tepat. "Masak mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik," jelas Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Rabu.
Wamenaker menekankan bahwa penundaan ini semata-mata dilandasi rasa kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir, bukan karena ketidaksiapan pemerintah. "Penundaan ini bukan karena kami belum siap mengumumkan, tapi karena situasi saat ini yang kurang tepat," tegasnya.
Penundaan THR Bukan Karena Ketidaksiapan Pemerintah
Wamenaker Gerungan memastikan bahwa penundaan pengumuman SE THR bukanlah indikasi ketidaksiapan pemerintah. Justru, penundaan ini menunjukkan bentuk empati dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana alam. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk selalu peka terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan THR kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor swasta maupun ASN. Hanya saja, waktu pengumumannya disesuaikan dengan kondisi terkini agar tidak menimbulkan kesan kurang empati di tengah musibah.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami alasan penundaan ini dan tetap tenang menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Pengumuman Bersama SE THR ASN
Wamenaker Noel mengungkapkan bahwa pengumuman SE THR untuk pekerja swasta kemungkinan besar akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman SE THR untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS). Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat.
"Biar Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang mengumumkan. Sudah kami bahas, tapi kita harap itu bisa diumumkan bareng (dengan SE THR ASN)," ujarnya. Koordinasi yang baik antara Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya memastikan proses pengumuman berjalan lancar dan terintegrasi.
Meskipun ditunda, pemerintah memastikan bahwa pengumuman SE THR tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepastian ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Jadwal Pengumuman SE THR
Wamenaker Gerungan memastikan bahwa SE THR akan diumumkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan tradisi dan kebiasaan yang telah dilakukan setiap tahunnya.
"Pada umumnya seperti itu, sudah tradisinya untuk mengumumkan soal THR ini (selambat-lambatnya) H-2 minggu," kata Wamenaker Noel. Dengan demikian, pekerja dapat mempersiapkan diri dan merencanakan penggunaan THR mereka dengan baik.
Pemerintah akan terus memberikan informasi dan update terkini terkait pengumuman SE THR melalui berbagai kanal resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya agar tidak termakan informasi yang tidak benar.
Penundaan pengumuman SE THR ini diharapkan tidak mengurangi antusiasme masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia.