Pentingnya Padamkan Api Kecil: Kapolres HSU Ingatkan Bahaya Karhutla yang Membesar
Kapolres HSU mengingatkan masyarakat untuk segera memadamkan api kecil demi mencegah Karhutla HSU meluas. Sinergi dan kecepatan penanganan menjadi kunci utama.

AMUNTAI – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (HSU) secara tegas mengingatkan masyarakat untuk tidak menyepelekan potensi kebakaran lahan yang dapat berdampak luas. Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, menekankan pentingnya tindakan cepat dalam memadamkan api kecil sebelum insiden Karhutla HSU meluas dan sulit dikendalikan oleh tim pemadam.
Peringatan serius ini disampaikan langsung oleh AKBP Agus Nuryanto di Amuntai, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, pada Senin, 28 Juli. Ia menegaskan bahwa setiap titik api, sekecil apa pun ukurannya, harus segera dipadamkan guna mencegah dampak yang lebih besar terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area rawan.
Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pencegahan Karhutla HSU, Kapolres bahkan langsung terjun ke lapangan untuk membantu upaya pemadaman kebakaran lahan gambut. Kehadirannya di lokasi menunjukkan keseriusan aparat. Sinergi antara aparat kepolisian, TNI, dan relawan menjadi kunci utama dalam penanganan cepat yang efektif di lapangan.
Sinergi Penanganan Cepat di Lapangan
Insiden kebakaran lahan kosong jenis gambut yang ditumbuhi semak belukar terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, pada hari yang sama. Tanpa ragu, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto memimpin langsung upaya pemadaman api di lokasi tersebut, memberikan contoh kepemimpinan yang sigap.
Berkat kerja sama yang sigap dari tim gabungan Polres HSU, Polsek Banjang, bersama relawan pemadam kebakaran setempat, api berhasil dipadamkan dengan cepat dan terkendali. Kecepatan respons dan sinergi antarpihak menjadi faktor krusial dalam mencegah meluasnya titik api yang berpotensi mengancam permukiman warga serta fasilitas umum di sekitar area terdampak.
AKBP Agus Nuryanto menekankan bahwa fokus utama adalah memastikan api padam dan tidak meluas, bahkan dengan menggunakan alat pemadam seadanya yang dimiliki oleh masyarakat atau tim. Arahan ini diberikan secara langsung kepada anggotanya di lapangan, dipimpin oleh Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, menunjukkan komitmen penuh dalam penanganan darurat Karhutla.
Ancaman Pidana bagi Pembakar Lahan
Selain upaya pemadaman dan pencegahan, Kapolres HSU juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan diproses pidana sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya perintahkan tangkap pembakar lahan," tegas AKBP Agus Nuryanto dengan nada serius. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku Karhutla HSU demi menyelamatkan lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan.
Kebijakan tanpa toleransi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi ekosistem dan memastikan keberlanjutan lingkungan di wilayah HSU. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya insiden kebakaran lahan yang merugikan akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.