Permendag 9/2025: Aturan Ekspor Kratom yang Perkuat Regulasi dan Konservasi
Kemendag menerbitkan Permendag 9/2025 untuk memperkuat regulasi ekspor kratom, meningkatkan kualitas produk, dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor, termasuk di dalamnya komoditas kratom. Peraturan ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk kratom dan memberikan kepastian berusaha bagi para eksportir Indonesia. Peraturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa Permendag 9/2025 melakukan beberapa penyesuaian. Penyesuaian ini meliputi kriteria teknis untuk memastikan kratom bebas kontaminasi bakteri, merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023. Selain itu, aturan ini juga memastikan akurasi kapasitas mesin penggiling kratom dan Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK). Persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) juga diatur dalam Permendag ini.
Lebih lanjut, Isy Karim menekankan bahwa tujuan utama dari Permendag 9/2025 adalah untuk memperkuat upaya konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan yang dilindungi. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk dalam Appendiks CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas. Pemerintah memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi spesies, membatasi pemanfaatan jika populasinya semakin sedikit.
Penguatan Regulasi Kratom dan Konservasi Spesies
Permendag 9/2025 secara spesifik mengatur beberapa hal terkait ekspor kratom. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan kualitas kratom ekspor Indonesia akan meningkat dan memenuhi standar internasional. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk kratom Indonesia di pasar global.
Salah satu poin penting dalam Permendag ini adalah penyesuaian kriteria teknis kratom untuk memastikan bebas kontaminasi bakteri. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan keamanan konsumen di negara tujuan ekspor. Selain itu, pengaturan kapasitas mesin penggiling dan PHEK juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ekspor kratom.
Peraturan ini juga mencakup pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, sembari tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan Permendag 9/2025 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kualitas produk kratom.
Konservasi Spesies Dilindungi dan Perlindungan Terbatas
Permendag 9/2025 juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Peraturan ini memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan yang dilindungi, termasuk spesies yang terdaftar dalam Appendiks CITES dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Keputusan Konferensi Tingkat Tinggi (COP) CITES ke-19 pada November 2022 yang memasukkan jenis ikan hiu dan pari tertentu ke dalam Appendiks II CITES menjadi latar belakang penting dari peraturan ini. Appendiks II CITES mencakup spesies yang belum terancam punah, namun berpotensi terancam jika perdagangannya tidak diatur. Oleh karena itu, pengaturan perdagangan komoditas ini sangat penting untuk mencegah kelebihan eksploitasi dan menjaga kelestariannya.
Perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.) juga menjadi fokus dalam Permendag 9/2025. Ikan Sidat memiliki nilai ekonomi tinggi di luar negeri, namun populasinya di Indonesia terbatas. Revisi ini selaras dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat, untuk memastikan keberlanjutan populasi ikan ini.
Dengan adanya Permendag 9/2025, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Regulasi yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
Permendag 9/2025 merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan komoditas secara berkelanjutan, memperhatikan aspek ekonomi dan konservasi. Dengan regulasi yang jelas dan terukur, diharapkan Indonesia dapat semakin berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan global.