Petinggi Swasta Divonis 6-7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rumah DP Rp0
Dua petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6 dan 7 tahun penjara serta denda karena korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 Jakarta, merugikan negara Rp256 miliar.
![Petinggi Swasta Divonis 6-7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rumah DP Rp0](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230128.466-petinggi-swasta-divonis-6-7-tahun-penjara-kasus-korupsi-rumah-dp-rp0-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua petinggi perusahaan swasta, Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar, terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tommy, Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, divonis 6 tahun penjara, sedangkan Rudy, pemilik manfaat dan Direktur Utama perusahaan yang sama, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini mengguncang publik dan menyoroti celah dalam program perumahan bersubsidi.
Kronologi Putusan dan Hukuman
Hakim Ketua Bambang Joko Winarno menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, mereka juga didenda Rp200 juta masing-masing, atau subsider 3 bulan kurungan jika denda tak dibayar. Rudy, tambahannya, diwajibkan membayar uang pengganti Rp27,31 miliar, atau menghadapi 2 tahun penjara jika tak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Putusan ini mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Perbuatan terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pembangunan perumahan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, sikap sopan dan keterangan jujur di persidangan menjadi hal yang meringankan.
Hakim Ketua menambahkan, "Karena korupsi merupakan extraordinary crime, Majelis berpendapat hukuman yang dijatuhkan sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat."
Perbandingan dengan Tuntutan Awal
Tuntutan awal terhadap Tommy dan Rudy lebih tinggi, yaitu 7 dan 9 tahun penjara, beserta denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp224,21 miliar (subsider 5 tahun penjara) untuk Rudy. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kerugian Negara dan Peran Tersangka Lain
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp256,03 miliar. Tommy dan Rudy diduga melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles. Yoory telah divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan uang pengganti Rp1,74 miliar (subsider 1 tahun 6 bulan penjara) pada akhir Januari 2025. Yoory diduga memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sementara Rudy diduga memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar.
Kesimpulan
Vonis terhadap Tommy dan Rudy menandai babak baru dalam kasus korupsi rumah DP Rp0. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait untuk menghindari praktik korupsi dalam proyek pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya yang menyangkut kepentingan publik.