Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kasus Korupsi Dana KPR Sorong Tahap II: Dua Tersangka Dituntut
Kasus Korupsi Dana KPR Sorong Tahap II: Dua Tersangka Dituntut

Kejati Papua Barat menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dana KPR di Sorong senilai Rp54,4 miliar ke Pengadilan Negeri Manokwari, memasuki tahap II proses hukum.

Mantan PPK Perkeretaapian Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp55,4 Miliar
Mantan PPK Perkeretaapian Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp55,4 Miliar

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap Rp55,4 miliar dari kontraktor.

Eks Kadisparpora Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf
Eks Kadisparpora Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang, Sarnata, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf, kerugian negara mencapai Rp475 juta.

Petinggi Swasta Divonis 6-7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rumah DP Rp0
Petinggi Swasta Divonis 6-7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rumah DP Rp0

Dua petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6 dan 7 tahun penjara serta denda karena korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 Jakarta, merugikan negara Rp256 miliar.

Makelar Tanah Kulon Progo Ditahan, Negara Rugi Rp3,29 Miliar
Makelar Tanah Kulon Progo Ditahan, Negara Rugi Rp3,29 Miliar

Kejati DIY menahan MS, makelar tanah kasus korupsi pengadaan tanah di Kulon Progo yang merugikan negara hingga Rp3,29 miliar terkait pembelian tanah untuk YAKKAP I di sekitar Bandara YIA.

Kejati Papua Barat Usut Aliran Dana Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Rp8,5 Miliar
Kejati Papua Barat Usut Aliran Dana Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Rp8,5 Miliar

Kejati Papua Barat menyelidiki aliran dana korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar di Teluk Bintuni, Papua Barat, yang melibatkan beberapa tersangka dan potensi penambahan tersangka baru.

Kejati Papua Barat Tolak Tahanan Rumah Tersangka Korupsi Jalan Mogoy-Merdey
Kejati Papua Barat Tolak Tahanan Rumah Tersangka Korupsi Jalan Mogoy-Merdey

Kejaksaan Tinggi Papua Barat menolak permohonan tahanan rumah lima tersangka korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar, karena penyidikan masih berlanjut dan telah menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka Baru Ditahan: Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey Rp8,5 Miliar
Tersangka Baru Ditahan: Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey Rp8,5 Miliar

Kejati Papua Barat menahan seorang ASN, AYM, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni senilai Rp8,5 miliar, yang melibatkan peminjaman perusahaan dan KTP untuk mengelabui proses tender.