Eks Dirut PPSJ Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta terkait korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 di Jakarta Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp256 miliar.
Korupsi Rumah DP Rp0: Eks Dirut PPSJ Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles, resmi divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 Januari 2024. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk program rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain hukuman penjara, Yoory juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Yoory terbukti bersalah dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kronologi dan Mekanisme Korupsi
Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno, menyatakan Yoory terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yoory terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan pihak lain, yaitu pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp256,03 miliar, dengan Yoory sendiri diduga memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar. Proses pengadaan tanah dinilai penuh penyimpangan dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan antara lain, tindakan Yoory menghambat program pemerintah dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, Yoory bersikap sopan di persidangan, mengembalikan uang yang diterima dari Tommy Adrian, dan sudah menjalani hukuman dalam dua kasus lain. Vonis 5 tahun penjara dianggap cukup untuk memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak dibayar.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hampir sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, subsider kurungan dan uang pengganti yang diputuskan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa awalnya menuntut uang pengganti sebesar Rp31,17 miliar subsider pidana penjara selama tiga tahun.
Dampak Kasus Korupsi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Korupsi dalam proyek ini menghambat akses rumah terjangkau dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Kesimpulan
Putusan terhadap Yoory Corneles memberikan penegasan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Kasus ini juga menjadi pengingat betapa korupsi dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif.