Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi
Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi

Mantan bendahara Dinas PUPR Nias Selatan, Kemurahan Waruwu, divonis 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp290 juta.

Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang
Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang

Mantan kepala cabang bank syariah negara di Mataram dan seorang offtaker divonis penjara dalam kasus korupsi penyaluran KUR porang tahun 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar.

Mantan Pejabat PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan Pejabat PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Asmara Hady, mantan pejabat PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi proyek jasa pengawasan yang merugikan negara lebih dari Rp806 juta.

KPK Periksa Empat Rekanan Perusahaan Kasus Korupsi PUPR Kalsel
KPK Periksa Empat Rekanan Perusahaan Kasus Korupsi PUPR Kalsel

Empat rekanan perusahaan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terungkap adanya kesepakatan fee proyek.

Kades di Simeulue Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp331 Juta
Kades di Simeulue Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp331 Juta

Seorang kepala desa di Simeulue, Aceh, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena korupsi dana desa sebesar Rp331,1 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Eks Walkot Semarang, Hevearita, Dilimpahkan ke JPU KPK
Eks Walkot Semarang, Hevearita, Dilimpahkan ke JPU KPK

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan tiga tersangka lain dilimpahkan ke JPU KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa, pemerasan, dan gratifikasi.

Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta
Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta

Mantan kepala desa Seurapong, Muhammad Anah, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp762 juta.

KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Sebagai Tersangka Korupsi

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Eks Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Internet Rp2,8 Miliar
Eks Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Internet Rp2,8 Miliar

Mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala, didakwa korupsi pengadaan internet senilai Rp2,83 miliar lebih dari APBD tahun 2020 dan 2021 bersama seorang rekannya.

Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta
Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi bantuan Gubernur Sumsel senilai Rp826 juta untuk proyek pembangunan di Banyuasin, melibatkan pejabat dan pihak swasta.

Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eks Kadisparpora Serang Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Stadion MY
Eks Kadisparpora Serang Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Stadion MY

Mantan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, yang merugikan negara hingga Rp564 juta, sementara rekannya dituntut 5 tahun 3 bulan penjara.