Makelar Tanah Kulon Progo Ditahan, Negara Rugi Rp3,29 Miliar
Kejati DIY menahan MS, makelar tanah kasus korupsi pengadaan tanah di Kulon Progo yang merugikan negara hingga Rp3,29 miliar terkait pembelian tanah untuk YAKKAP I di sekitar Bandara YIA.
![Makelar Tanah Kulon Progo Ditahan, Negara Rugi Rp3,29 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220029.435-makelar-tanah-kulon-progo-ditahan-negara-rugi-rp329-miliar-1.jpg)
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menahan MS, seorang makelar tanah, atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Kulon Progo. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,29 miliar. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari 2025.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Kasus bermula dari rapat pada 21 Juli 2016. Rapat tersebut merekomendasikan pembelian tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I. MS berperan sebagai perantara atau makelar dalam proses pengadaan tanah ini. Pada Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu MS untuk meninjau lokasi dan negosiasi harga.
Meskipun dilakukan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), harga tanah sebenarnya telah disepakati terlebih dahulu antara pengurus YAKKAP I dan MS. Hal ini menyebabkan harga tanah terlihat wajar, namun mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
YAKKAP I mengeluarkan dana Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah seluas sekitar 6.981 meter persegi. Namun, tanah yang diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi. Selisih luas inilah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000,00.
Temuan BPK dan Sita Barang Bukti
Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 121/S/XXI/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Laporan tersebut menunjukkan indikasi kerugian negara yang signifikan. Selama proses penyidikan, jaksa berhasil menyita uang sebesar Rp1,44 miliar sebagai barang bukti.
Pasal yang Dikenakan dan Tindakan Hukum
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Penahanan MS bertujuan untuk mencegah upaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penahanan MS telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Kasus ini menjadi peringatan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tanah, terutama proyek yang melibatkan dana publik.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan. Kejati DIY berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Kesimpulan
Kasus korupsi pengadaan tanah di Kulon Progo ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan keuangan negara. Kerugian negara yang cukup besar menjadi bukti nyata perlunya mekanisme pencegahan korupsi yang lebih efektif dan transparan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.