Pilkades Serentak di Buton Utara: 39 Desa Siap Memilih, Persiapan Matang Diperlukan
Pemkab Buton Utara agendakan Pilkades serentak di 39 desa pada akhir tahun 2024, menunggu koordinasi dengan Bupati dan menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berencana menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 39 desa pada akhir tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, saat ditemui di Buton Utara pada Senin lalu. Rencana ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Bupati Buton Utara dan memperhatikan perkembangan regulasi terbaru terkait Pilkades.
Keputusan untuk melaksanakan Pilkades serentak ini didasari oleh berakhirnya masa jabatan 39 kepala desa pada tahun 2023. Pilkades tahap pertama telah sukses dilaksanakan pada tahun 2022. Namun, Pilkades tahap kedua yang seharusnya digelar tahun 2023 ditunda karena bertepatan dengan rangkaian Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Penundaan ini juga sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Persiapan Pilkades serentak ini memerlukan koordinasi yang matang, termasuk penyesuaian dengan regulasi terbaru. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, membawa perubahan signifikan dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk kewajiban adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Persiapan Regulasi dan Anggaran Pilkades
Mohammad Amaluddin Mokhram menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait perubahan regulasi Pilkades. Perubahan tersebut meliputi kewajiban pembuatan Perda dan Perbup yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Proses penyusunan regulasi ini menjadi salah satu fokus utama dalam persiapan Pilkades.
Selain regulasi, aspek anggaran juga menjadi pertimbangan penting. Amaluddin menyebutkan bahwa efisiensi anggaran dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkades. Keputusan final terkait anggaran akan ditentukan oleh Bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan DPRD Buton Utara. Pihaknya tetap melakukan persiapan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sambil menunggu perkembangan dan instruksi terbaru.
Proses penganggaran Pilkades telah melalui pembahasan di akhir tahun 2024 dan telah disetujui oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, proses ini tetap memperhatikan perkembangan kebijakan efisiensi anggaran yang mungkin terjadi.
Tahapan Pilkades dan Antisipasi Kendala
Meskipun persiapan telah dilakukan, pihak Pemkab Buton Utara tetap waspada terhadap potensi kendala. Salah satu antisipasi yang dilakukan adalah koordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu, penyesuaian anggaran juga menjadi bagian penting dalam antisipasi kendala yang mungkin muncul.
Tahapan pelaksanaan Pilkades akan dijadwalkan setelah koordinasi dengan Bupati dan setelah regulasi terkait rampung. Pemkab Buton Utara berkomitmen untuk melaksanakan Pilkades serentak ini dengan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat.
Persiapan yang matang dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak diharapkan dapat memastikan Pilkades serentak di 39 desa Buton Utara berjalan lancar dan sukses.
"Sampai sekarang masih kami tetap melaksanakan persiapan sesuai tupoksi kami namun siap menyesuaikan bila ada perkembangan dan instruksi terbaru," tambah Amaluddin, menekankan kesiapan timnya untuk beradaptasi dengan perubahan.
Kesimpulan
Pilkades serentak di 39 desa Buton Utara menjadi agenda penting yang membutuhkan persiapan matang, baik dari sisi regulasi maupun anggaran. Koordinasi dengan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan Pilkades sesuai aturan dan berjalan lancar.