Pimpinan Ponpes di Soreang Ditangkap, Cabuli 8 Santriwati
Polresta Bandung menangkap RR (30), pimpinan ponpes di Soreang, atas dugaan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur; tiga korban mengalami persetubuhan, lima lainnya pencabulan fisik.

Polresta Bandung berhasil meringkus RR (30), pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. RR diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati yang berusia di bawah 18 tahun. Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang kemudian viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2024, di Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan kronologi penangkapan dan hasil penyelidikan sementara. Dari delapan korban, tiga telah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih, dan hasilnya telah diperoleh pihak kepolisian. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik dan mengundang perhatian luas.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Ancaman hukuman yang berat bagi pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kronologi Pencabulan dan Penyelidikan
Kompol Olot menjelaskan bahwa tiga santriwati mengaku mengalami persetubuhan oleh RR, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa peremasan payudara dan penciuman. Kedelapan korban diketahui bersekolah di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan rentang usia 15 sampai 18 tahun. Fakta ini menunjukkan rentang waktu kejahatan yang cukup lama.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan. Proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi seluruh korban.
Motif pelaku masih didalami oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan motif di balik tindakan bejat tersebut. Informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses penyelidikan tuntas.
Polisi memastikan bahwa RR telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang kuat. Penahanan ini bertujuan untuk mencegah pelaku melarikan diri dan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus ini.
Pasal yang Diterapkan dan Hukuman
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual dan ancaman hukumannya cukup berat. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara.
Proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan pengawasan yang ketat terhadap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak. Pentingnya peran orang tua, guru, dan masyarakat dalam mengawasi dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi sangatlah krusial. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Kesimpulan: Penangkapan RR, pimpinan ponpes di Soreang yang mencabuli delapan santriwati, merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.