PKB MPR Sambut Baik Terobosan Presiden: Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol
Fraksi PKB MPR RI menyambut positif imbauan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir daring menjelang Idul Fitri 2025.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring di Indonesia. Imbauan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI. Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Presiden tersebut. Keputusan ini diambil mengingat kontribusi signifikan para pekerja sektor ini terhadap perekonomian dan sistem logistik nasional, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada tanggal 10 Maret 2025, menekankan pentingnya penghargaan kepada pengemudi dan kurir daring atas dedikasi dan kerja keras mereka. Presiden juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor informal ini. Imbauan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi pada tanggal 11 Maret 2025, yang mengatur secara detail tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja, termasuk pengemudi ojol dan kurir daring.
SE tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat memanfaatkan bonus tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal yang seringkali rentan terhadap ketidakpastian pendapatan.
Dukungan PKB terhadap Pemberian BHR
Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Ketua Fraksi PKB MPR RI, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa pemberian BHR bagi pengemudi ojol dan kurir daring merupakan langkah yang sangat positif dan belum pernah terjadi sebelumnya. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, karena bertepatan dengan pemberian THR bagi pekerja swasta, ASN, TNI-Polri, dan guru.
Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan aplikasi transportasi dalam menunaikan kewajiban mereka untuk membayarkan BHR tepat waktu. Mereka meminta agar tidak ada alasan yang dapat menghalangi pembayaran tersebut, memastikan para pengemudi dan kurir dapat menikmati manfaat BHR sebelum Idul Fitri 2025. Hal ini menunjukkan kepedulian PKB terhadap nasib para pekerja sektor informal dan harapan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.
Neng Eem juga menekankan pentingnya memastikan pembayaran BHR dilakukan secara tepat waktu dan penuh. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, mengingat para pekerja di sektor formal juga menerima THR pada periode yang sama. Dengan demikian, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat dan roda perekonomian dapat berputar lebih lancar.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. SE ini menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025. Tidak ada toleransi untuk pencicilan THR. Menaker menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini, memastikan semua pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Presiden Prabowo Subianto. SE ini memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban mereka memberikan THR kepada para pekerja, termasuk pengemudi ojol dan kurir daring. Dengan adanya SE ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kendala dalam proses pembayaran THR, sehingga para pekerja dapat menerima haknya dengan lancar dan tepat waktu.
Menaker Yassierli juga menyampaikan pesan yang tegas kepada seluruh perusahaan, meminta mereka untuk memberikan perhatian serius terhadap ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia, khususnya menjelang perayaan hari raya besar keagamaan.
Pemberian BHR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan memastikan para pengemudi ojol dan kurir daring menerima THR tepat waktu, pemerintah berharap mereka dapat merayakan Idul Fitri 2025 dengan lebih tenang dan sejahtera.
Kesimpulan
Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemberian Bonus Hari Raya kepada pengemudi ojol dan kurir daring mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Fraksi PKB MPR RI. Dukungan ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur secara rinci tentang pelaksanaan pemberian THR, memastikan pembayaran dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.