PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri Terkait Kegaduhan Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan beberapa pihak lain ke Bareskrim Polri atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan dengan Hotman Paris pada 6 Februari 2025, atas instruksi Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Kegaduhan yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025, menjadi pemicu pelaporan ini. Insiden tersebut melibatkan Razman Nasution dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengakibatkan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kronologi Kejadian dan Tindakan Hukum
Menurut Humas PN Jakut, Maryono, laporan tersebut diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, atas nama lembaga. Selain Razman, beberapa pihak lain juga turut dilaporkan, meskipun identitas mereka belum diungkap. Maryono menyatakan, "Kita belum bisa menghitung karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua." Kegaduhan yang dilaporkan terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
PN Jakut menjerat Razman dan pihak-pihak terkait dengan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 207 KUHP (penghinaan badan hukum), dan Pasal 217 KUHP (membuat gaduh di ruang sidang). Rekaman video peristiwa tersebut diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri. Maryono menambahkan, "(Barang bukti, red.) sudah kami serahkan ke penyidik. Karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik. Tinggal penyidik nanti akan menindaklanjuti bagaimana."
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Mahkamah Agung (MA). Maryono menjelaskan, "Jadi, atas kejadian itu, kami juga tidak tinggal diam. Kami, ‘kan, punya bapak, punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah." Meskipun telah melaporkan kasus ini, PN Jakut menegaskan bahwa proses persidangan Razman Nasution tetap akan berlanjut sesuai jadwal.
Latar Belakang Perselisihan
Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Nasution bermula dari persidangan kasus pencemaran nama baik. Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan narasi yang menuduh Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kegaduhan di ruang sidang terjadi ketika Razman, yang berstatus terdakwa, mendekati Hotman Paris yang saat itu menjadi saksi. Hotman Paris sendiri telah mengunggah video kejadian tersebut di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Video tersebut memperlihatkan situasi tegang di mana Razman sempat memegang pundak Hotman, dan situasi tersebut segera dilerai oleh masing-masing tim kuasa hukum. Salah satu advokat bahkan terlihat naik ke meja sidang.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan telah diajukannya laporan polisi, proses selanjutnya akan ditangani oleh Bareskrim Polri. Penyidik akan menyelidiki dan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea akan tetap berlanjut, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan etika dalam proses persidangan. Kejadian ini juga menjadi perhatian publik luas, mengingat figur-figur publik yang terlibat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.