Polda Banten Selidiki Dugaan Permintaan Proyek Rp5 Triliun di Chandra Asri
Polda Banten mengusut tuntas dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri dan PT Chengda tanpa lelang, berawal dari video viral di media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang ditujukan kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) dan PT Chengda Engineering. Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak tanpa melalui proses lelang yang resmi. Penyelidikan ini bermula dari video viral yang beredar di media sosial, khususnya di platform Instagram.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan berawal dari patroli media sosial yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Video viral tersebut menampilkan dugaan keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Himpunan Serikat Nelayan Nusantara (HSNI) dalam permintaan proyek tersebut. Nilai proyek yang diminta dalam video tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp5 triliun.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Banten telah membuat laporan informasi dan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pengadaan proyek di kedua perusahaan tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Ketua Kadin dan empat saksi lainnya dari PT Chandra Asri Alkali dan PT Chengda Engineering.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Proses penyelidikan hingga kini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi pada tahap awal, dengan satu di antaranya merupakan Ketua Kadin. Empat saksi lainnya berasal dari PT Chandra Asri Alkali dan PT Chengda Engineering. Pemeriksaan difokuskan untuk menggali informasi terkait dugaan permintaan proyek tanpa tender tersebut.
Pada hari berikutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya yang juga terlihat dalam video viral tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang komprehensif guna mengungkap kebenaran kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus pemeriksaan diarahkan kepada pihak-pihak yang terekam dalam video dan diduga terlibat dalam permintaan proyek yang tidak melalui proses lelang.
Kombes Pol Dian Setyawan menyatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan dari semua pihak yang teridentifikasi dalam video tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewatkan dalam proses penyelidikan. Proses ini merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Tahap Penyelidikan dan Kemungkinan Peningkatan ke Penyidikan
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa saat ini penyelidikan masih dalam tahap awal. Pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah proses penyelidikan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana yang terpenuhi. Jika terbukti adanya tindak pidana, maka kasus akan ditingkatkan menjadi laporan polisi dan akan diproses secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini menunjukkan komitmen Polda Banten untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel.
Terkait dengan kehadiran salah satu Ketua HIPMI yang dijadwalkan untuk pemeriksaan, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran yang bersangkutan. Pihak kepolisian berharap agar yang bersangkutan dapat hadir untuk memberikan keterangan guna memperjelas duduk perkara.
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Polda Banten berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.