Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun
Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Wakil Ketua Kadin, dan Ketua HNSI Cilegon sebagai tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda senilai Rp5 triliun, yang berujung pada aksi pemaksaan dan ancaman.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek milik PT China Chengda Engineering senilai Rp5 triliun. Ketiga tersangka tersebut adalah MS (Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Kota Cilegon), IA (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan RJ (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Cilegon). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 16 Mei 2025, dan langsung diiringi penahanan terhadap ketiganya.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan dan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka terbukti aktif memaksa PT Chengda untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka masing-masing tanpa melalui proses lelang yang resmi dan transparan. Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025, yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tersebut.
Penyelidikan Polda Banten melibatkan 14 saksi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, organisasi terkait, dan kepolisian. Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi seperti surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Para Tersangka dan Tuduhannya
Tersangka MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Akibatnya, ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP. Sementara itu, IA, diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon. Aksi ini dilakukan bersama MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total pada 14 dan 22 April 2025. Akibat perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.
Tersangka RJ, di sisi lain, disebut mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek tersebut. Polda Banten menekankan bahwa tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor asing. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus diawasi dan dikawal hingga tuntas oleh pihak berwajib. Hal ini untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Kronologi dan Bukti Kasus
Kasus ini berawal dari unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025. Unggahan tersebut menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek tanpa lelang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi. Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif ini menghasilkan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan ketiga tersangka.
Bukti-bukti yang telah dikumpulkan antara lain rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, yang menampilkan aksi pemaksaan dan ancaman dari para tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda. Semua bukti ini menjadi dasar penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. Polda Banten berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan investor.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi investor asing yang berinvestasi di Banten. Polda Banten juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan hukum dalam setiap kegiatan usaha.
Kesimpulan
Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek PT Chengda ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam memberantas praktik-praktik tidak etis dalam dunia usaha. Proses hukum yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Provinsi Banten.