Kadin Nonaktifkan Tiga Anggota di Banten Terkait Dugaan Pemalakan Investor Asing
Kadin Indonesia menonaktifkan tiga anggotanya di Banten yang diduga melakukan intimidasi dan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering, kontraktor proyek strategis nasional senilai Rp15 triliun di Cilegon.

Jakarta, 17 Mei 2025 - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap tiga anggotanya di Cilegon, Banten, yang terlibat dalam kasus dugaan intimidasi dan pemalakan. Ketiga anggota tersebut dinonaktifkan sementara oleh Kadin pusat menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Polda Banten. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di kantor PT China Chengda Engineering, kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon. Kasus ini melibatkan proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp15 triliun, menimbulkan kekhawatiran akan iklim investasi di Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie atau Anin, menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut. "Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," tegas Anin dalam pernyataan resmi. Anin menekankan bahwa Kadin menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Penonaktifan ini dilakukan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peristiwa bermula saat ketiga anggota Kadin tersebut mendatangi kantor PT Chengda untuk menanyakan janji yang sebelumnya telah diberikan. Namun, pertemuan tersebut berujung pada dugaan intimidasi dan pemalakan terhadap pihak perusahaan. Kadin menilai tindakan tersebut telah menciptakan kegaduhan yang tidak perlu dan merugikan iklim investasi di Indonesia, khususnya di Banten. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Tersangka Dugaan Pemalakan: Pengurus Kadin Cilegon
Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, MS; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ. Ketiganya diduga terlibat dalam permintaan proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis nasional yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Nilai investasi yang mencapai Rp15 triliun menunjukkan besarnya potensi kerugian jika iklim investasi terganggu. Oleh karena itu, langkah tegas Kadin dan penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan investor.
Kadin berkomitmen untuk menjaga integritas dan reputasi organisasi. Penonaktifan ketiga anggota tersebut merupakan bentuk keseriusan Kadin dalam menangani kasus ini dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. Kadin juga akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Penguatan Pengawasan Kemitraan Usaha
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, sebelumnya telah menyoroti pentingnya penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha untuk mencegah kejadian serupa. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam membangun kemitraan yang sehat dan transparan.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Kejadian ini juga menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan investor dan menghambat pembangunan ekonomi nasional. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik bagi investor asing maupun domestik.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis menjadi kunci utama dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Kadin berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi para investor.