Wagub Banten Ancam Tindak Tegas Oknum Pengusaha Bergaya Preman Minta Proyek Rp5 Triliun
Wakil Gubernur Banten menegaskan akan menindak tegas oknum pengusaha yang diduga meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang di Cilegon, Banten, dengan gaya premanisme yang merusak iklim investasi.

Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah, menyatakan sikap tegas terkait dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi pengusaha di Kota Cilegon. Peristiwa ini terjadi di Cilegon, Banten, pada Rabu, 14 Mei 2024. Tindakan tersebut dinilai mencederai iklim investasi di Banten dan dianggap sebagai praktik premanisme yang harus ditindak tegas.
Kejadian ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok individu yang mengenakan seragam organisasi pengusaha lokal meminta jatah proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender yang resmi. Proyek tersebut adalah pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC), yang terdaftar sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Video tersebut memperlihatkan pertemuan antara oknum pengusaha dengan perwakilan kontraktor proyek pembangunan pabrik PT CAA, Chengda Engineering Co Ltd.
Wagub Dimyati menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan akan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku. Ia menekankan pentingnya iklim usaha yang bersih dan profesional di Banten, serta mengutuk keras upaya-upaya yang menghambat investasi dengan cara-cara premanisme. "Yang di Cilegon itu preman, nggak boleh. Gaya-gaya preman. Saya ingatkan lagi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, nggak boleh (bertindak semena-mena)," tegas Wagub Dimyati.
Sikap Tegas Wagub Banten terhadap Permintaan Proyek Tak Wajar
Wagub Dimyati menyatakan bahwa pengusaha yang profesional tidak akan mencari jalan pintas untuk mendapatkan proyek. Ia menyayangkan adanya oknum yang meminta bagian proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang yang transparan dan akuntabel. "Kalau profesional, pasti pengusaha akan mencari local company yang andal, murah, bagus, dan berkualitas. Tapi kalau malah seperti preman minta sekian triliun, itu apa? Kok di Banten?" ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Wagub Dimyati juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari kejadian ini terhadap citra Banten di mata investor internasional. Saat ini, ia tengah menjalin kerja sama investasi dengan beberapa negara, termasuk Korea, Jepang, Amerika Serikat, Eropa, dan Australia. Praktik premanisme seperti ini, menurutnya, dapat merusak kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Banten.
Ia menegaskan bahwa Banten berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, tanpa pungutan liar, tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit, dan tanpa biaya-biaya non-administratif. "Saya lagi merangkul investor dari luar. Di Banten ini tidak ada pungutan, tidak dipersulit, tidak ada biaya tinggi, apalagi yang sifatnya non-administratif bertele-tele. Kok malah ada yang seperti preman begitu ingin supaya ada haknya. Hak siapa?" tanya Wagub Dimyati.
Wagub Dimyati bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah pembinaan yang tegas terhadap para pelaku. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mengganggu investasi di Banten akan berhadapan langsung dengan dirinya. "Jadi kalau ada yang ganggu-ganggu, saya bilang ini akan berhadapan dengan Dimyati," tegasnya.
Proyek Strategis Nasional dan Ancaman Premanisme
Perlu digarisbawahi bahwa proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Kejadian ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kelancaran proyek-proyek strategis nasional akibat praktik premanisme yang merajalela.
Permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Hal ini dapat menghambat proses pembangunan dan berpotensi merugikan negara. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik yang dapat menghambat pembangunan dan investasi.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Praktik-praktik premanisme harus diberantas untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Langkah tegas Wagub Banten diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan kelancaran pembangunan nasional.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan iklim investasi yang kondusif dan transparan, serta menindak tegas segala bentuk praktik yang merugikan kepentingan umum dan menghambat pembangunan.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam dunia usaha. Komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang bersih dan profesional harus diwujudkan dengan tindakan nyata dan konsisten. Harapannya, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika dalam berbisnis.