BKPM Serahkan Kasus Premanisme di Cilegon ke Kepolisian, Jaga Iklim Investasi Nasional
Wakil Menteri Investasi menyerahkan penanganan kasus premanisme di proyek PT Chandra Asri Alkali, Cilegon, ke pihak kepolisian untuk menjaga iklim investasi Indonesia tetap kondusif.

Jakarta, 15 Mei 2024 - Sebuah kasus premanisme yang menimpa manajemen PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, telah menyeret perhatian pemerintah. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2024, dan melibatkan perusahaan petrokimia besar di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Todotua melalui keterangan resmi di Jakarta. Ia menegaskan bahwa BKPM menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Polda Banten. Hasil pemeriksaan dan tindakan hukum selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun, BKPM menekankan pentingnya efek jera bagi pelaku aksi premanisme untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar tetap kondusif.
Langkah ini diambil setelah BKPM memfasilitasi pertemuan antara berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur Banten, Kapolda Banten, perwakilan Kadin, dan perwakilan PT Chandra Asri Alkali di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas solusi atas permasalahan yang terjadi dan langkah-langkah antisipasi di masa mendatang.
Pemerintah Jamin Kelancaran Investasi dan Perkuat Pengawasan Kemitraan
Pemerintah, melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, berkomitmen untuk memastikan kelancaran investasi CAA sebagai salah satu pilar penting hilirisasi industri nasional. Todotua menegaskan bahwa kejadian di Banten harus menjadi perhatian serius dan diantisipasi dengan baik. Pemerintah akan terus proaktif menjaga iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor, baik domestik maupun asing.
“Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan,” tegas Todotua, menekankan pentingnya jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi investor.
Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah menekankan pentingnya penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah menjadi acuan dalam hal ini.
Investasi: Pendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pemberdayaan Lokal
Lebih lanjut, Todotua menjelaskan bahwa investasi memiliki multi efek positif bagi perekonomian Indonesia. “Investasi ini sebenarnya banyak faktor, satu berbicara pertumbuhan ekonomi, yang kedua berbicara terhadap penyerapan tenaga kerja, kemudian berbicara terhadap up skill dari transfer teknologi,” jelasnya. Ia juga menambahkan pentingnya peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pengusaha lokal.
Dengan demikian, kasus premanisme di Cilegon ini tidak hanya menjadi masalah keamanan, tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan perekonomian nasional. Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penguatan pengawasan kemitraan usaha juga menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Kejadian ini menyoroti pentingnya keamanan dan kepastian hukum bagi investor asing dan domestik di Indonesia. Pemerintah berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan oleh pihak kepolisian, sehingga kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia tetap terjaga.