Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita
Polda Jatim mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi di Polres Pacitan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita, dengan proses hukum internal dan potensi sanksi PTDH.

Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bertindak tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pacitan terhadap seorang tahanan wanita. Peristiwa ini mengemuka di Surabaya pada Senin, 21 April, dan telah menimbulkan gelombang keprihatinan publik. Proses hukum internal tengah berjalan, dan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), menjadi kemungkinan yang nyata.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi kebenaran dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial LC. LC saat ini tengah menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Tindakan tegas Polda Jatim ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan citra institusi kepolisian. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, telah memberikan atensi khusus pada kasus ini dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng nama baik kepolisian. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Proses Hukum Internal dan Potensi PTDH
Oknum polisi berinisial LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari satu minggu lalu dan ditahan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan terus berlanjut. Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC tergolong berat dan berpotensi berujung pada sanksi PTDH.
Polda Jatim menekankan bahwa tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Penahanan LC di ruang tahanan khusus Propam menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus ini. Proses hukum internal yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban.
Kapolda Jatim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian. Peristiwa ini juga akan menjadi bahan evaluasi serius bagi internal kepolisian untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Permohonan Maaf dan Komitmen Polda Jatim
Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat atas insiden yang telah mencoreng citra kepolisian. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian.
Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan bahwa Polda Jatim menyadari dampak negatif dari tindakan oknum polisi tersebut terhadap kepercayaan publik. Langkah ini juga diharapkan dapat meredakan kekecewaan masyarakat dan memulihkan citra kepolisian.
Selain itu, Polda Jatim juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Evaluasi ini akan fokus pada upaya peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
Komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Langkah-langkah tegas yang diambil menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam memberantas pelanggaran hukum di internal kepolisian.
Pernyataan Kombes Pol Jules Abraham Abast: "Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Penahanan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat."