Polda Kalsel Tangkap Geng Remaja Bersenjata Tajam di Banjarbaru
Polda Kalsel mengamankan sembilan remaja diduga gengster yang membawa senjata tajam di Banjarbaru; satu orang dewasa dijerat hukum, sementara yang lain dikembalikan ke orangtua.
Polisi dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus sekelompok remaja yang diduga anggota gengster di Bundaran Simpang Empat, Banjarbaru, pada Minggu, 26 Januari 2024. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan kini tengah menjalani proses hukum.
Penangkapan berawal dari patroli rutin Unit Pengurai Masyarakat (Raimas) Direktorat Samapta Polda Kalsel. Petugas melihat sekelompok remaja berkumpul di bundaran tersebut. Kecurigaan petugas muncul saat salah satu remaja membuang benda yang kemudian diketahui sebagai senjata tajam.
Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan satu bilah senjata tajam. Interogasi selanjutnya mengungkap bahwa remaja-remaja tersebut merupakan anggota gengster dengan markas di Komplek Mustika Griya Permai, Kelurahan Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.
Penggerebekan markas gengster ini membuahkan hasil berupa tujuh bilah senjata tajam. Penyelidikan lebih lanjut bahkan mengungkap empat bilah senjata tajam tambahan di rumah salah satu anggota geng berinisial BGS di Komplek Griya Permata Indah, Kelurahan Tungkaran, Kabupaten Banjar.
Total, polisi mengamankan sembilan remaja, sebagian besar masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan beberapa putus sekolah. Selain itu, empat sepeda motor dan dua belas senjata tajam berbagai jenis juga turut disita sebagai barang bukti.
Ipda Kardi Gunadi dari Kasi Humas Polres Banjarbaru menjelaskan, delapan remaja yang masih anak-anak telah dikembalikan kepada orang tua mereka setelah dilakukan pembinaan. Hal ini karena mereka tidak terbukti secara hukum memiliki, menguasai, atau membawa senjata tajam tersebut.
Namun, satu orang remaja berinisial ZA (18 tahun) warga Kemuning, Banjarbaru, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ZA dijerat Pasal 2 UU Darurat 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Banjarbaru menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang meresahkan. Mereka juga memastikan akan meningkatkan patroli malam hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian mencurigakan melalui aplikasi cangkal atau menghubungi nomor 110.