Polda Riau Tangkap Empat Penagih Utang yang Keroyok Korban di Mapolsek
Polda Riau berhasil menangkap empat penagih utang yang melakukan pengeroyokan dan perusakan kendaraan di Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru; tujuh pelaku lainnya masih diburu.

Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang dilakukan oleh sekelompok penagih utang di halaman Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Kejadian bermula pada Jumat, 18 April 2024, ketika korban berinisial RP hendak menghindari sekelompok penagih utang yang hendak menarik paksa kendaraannya. Korban yang merasa terancam kemudian berupaya menyelamatkan diri hingga akhirnya masuk ke halaman Mapolsek Bukit Raya untuk mencari perlindungan. Namun, para penagih utang tetap mengejar dan melakukan pengeroyokan di area Mapolsek.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Senin, 21 April 2024, menyatakan bahwa empat pelaku telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial A, MHAF, R, dan RS. Asep menegaskan bahwa proses penangkapan masih berlanjut karena tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran. "Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi," tegasnya.
Menurut keterangan Kombes Pol Asep Darmawan, para pelaku merupakan bagian dari kelompok penagih utang yang bertindak di luar batas hukum. Mereka tidak hanya melakukan pengeroyokan, tetapi juga merusak mobil korban, yaitu sebuah Toyota Calya. Kejadian ini menjadi sorotan karena terjadi di area Mapolsek, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi warga.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap telah dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang rusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menjerat para pelaku lainnya yang masih buron.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa, yaitu penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang. Kombes Pol Asep Darmawan menekankan bahwa hanya pemilik sah yang berhak melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan. "Penagih utang tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum," tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan premanisme dan penagihan utang yang melanggar hukum. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban. Masyarakat diharapkan untuk waspada dan melapor jika mengalami tindakan serupa.
Kronologi Pengeroyokan di Halaman Mapolsek
Peristiwa bermula dari cekcok antara korban, RP, dan kelompok penagih utang di Jalan Parit Indah. Korban yang berusaha melarikan diri diteriaki sebagai perampok oleh para pelaku. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban mencari perlindungan dengan masuk ke halaman Mapolsek Bukit Raya. Namun, para pelaku tetap mengejar dan melakukan pengeroyokan di area Mapolsek. Di lokasi tersebut, para pelaku secara membabi buta menyerang mobil korban hingga mengalami kerusakan.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh para penagih utang ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Kejadian ini menjadi bukti bahwa tindakan premanisme masih terjadi dan perlu ditindak tegas oleh pihak berwajib. Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan dan perusahaan pembiayaan untuk selalu mengedepankan etika dan hukum dalam proses penagihan utang. Tindakan premanisme tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra lembaga tersebut.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Riau mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi. Jika mengalami masalah serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan premanisme dan penagihan utang secara paksa.
Polisi menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang tanpa melalui proses hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya serta melaporkan setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan tindakan premanisme dapat ditekan dan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindakan premanisme dan penagihan utang yang melanggar hukum. Polisi akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika dalam setiap tindakan.