Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Makassar, Satu Tersangka Ditangkap
Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran dua kilogram ganja dan ratusan gram tembakau sintetis di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan mengamankan satu tersangka dan berbagai barang bukti.

Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat dua kilogram dan tembakau sintetis di Makassar. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang. Satu tersangka berinisial TH (27 tahun), warga Kabupaten Bulukumba, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pada Selasa, 4 Juli 2023. Selain ganja kering, polisi juga menyita 524 gram tembakau sintetis, 90 mililiter cairan kimia sintetis, alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong, dan beberapa botol spray berisi cairan kimia sintetis. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar kos tersangka yang berada di lantai tiga.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Gany Alamsyah, menyatakan bahwa tersangka TH mengaku memperoleh keuntungan dari penjualan narkoba melalui media sosial Instagram. Harga jual narkoba bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket, dengan keuntungan tersangka mencapai Rp3,5 juta.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Penggerebekan dilakukan oleh tim yang dipimpin Iptu Syamsukardin dan Ipda Mukhtar Zainuddin. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka di lantai tiga rumah kos tersebut. Setelah memastikan adanya dugaan peredaran narkoba, penggerebekan dan penggeledahan langsung dilakukan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan mengungkapkan modus operandi penjualan melalui media sosial. Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran narkotika untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Tim menangkap seorang pria berinisial TH usia 27 tahun diketahui merupakan warga Kabupaten Bulukumba. Kini sudah ditetapkan tersangka," kata Pelaksana tugas Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan AKBP Gany Alamsyah di Makassar, Selasa. "Tentunya Polda Sulsel terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat," tegas AKBP Gany.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain ganja kering seberat dua kilogram dan tembakau sintetis 524 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk memproses dan mengemas narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:
- 90 mililiter cairan kimia sintetis
- Alat press sachet aluminium foil
- Timbangan digital
- Ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran
- Beberapa botol spray berisi cairan kimia sintetis
Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka TH juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.