Polda Sumsel Ungkap Pabrik Narkoba Sintetis di Palembang, Omzet Ratusan Juta Rupiah
Polda Sumsel berhasil mengungkap pabrik narkoba sintetis di Palembang dengan dua tersangka dan omzet ratusan juta rupiah, bahan baku didatangkan dari Pulau Jawa.

Polisi mengungkap kasus produksi narkoba sintetis di Palembang, Sumatera Selatan. Dua tersangka, AH dan FD, ditangkap di sebuah kosan di Komplek Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar pada 26 Februari 2024. Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Wakil Direktur Dirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan kronologi penangkapan dan pengungkapan pabrik narkoba sintetis tersebut dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (20/3).
Dari penggerebekan di kosan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga botol semprotan berisi cairan sintetis (5ml), dua botol semprotan berisi cairan (10ml), 1 kilogram tembakau, dua handphone, dan 18,10 gram narkoba sintetis. Petunjuk dari tersangka kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan MBR Motik, Kelurahan Karya Baru, yang ternyata merupakan tempat produksi narkoba sintetis tersebut.
Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak, termasuk 800 ml cairan sintetis siap pakai, 697 gram tembakau, botol cairan etanol, alkohol, gelas ukur, dan puluhan botol semprotan. "Lokasi pertama digunakan sebagai gudang bahan baku, sedangkan lokasi kedua sebagai tempat produksi," jelas AKBP Harissandi.
Pengungkapan Pabrik Narkoba Sintetis di Palembang
Berdasarkan keterangan tersangka, bahan baku narkoba sintetis senilai Rp80 juta dipesan dari Pulau Jawa melalui Instagram. Proses produksi melibatkan pencampuran bahan baku yang direbus hingga menjadi cairan, lalu disemprotkan ke tembakau dan dikemas dalam plastik klip berbagai ukuran. Para pelaku menjual produknya secara langsung melalui Instagram atau bertemu langsung dengan pembeli, yang sebagian besar adalah pelajar dan mahasiswa.
Para pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 1,5 bulan dan meraup omzet ratusan juta rupiah. "Narkoba sintetis ini cukup digandrungi anak muda karena efeknya dua kali lebih kuat dari ganja," ujar AKBP Harissandi. Ia menambahkan bahwa ini merupakan kasus pertama produksi narkoba sintetis yang diungkap di Palembang, dan pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang rapi dan memanfaatkan teknologi. Penggunaan media sosial seperti Instagram memudahkan mereka dalam bertransaksi dan menjangkau pasar yang lebih luas. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi terkait bahaya narkoba, khususnya di kalangan anak muda.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, AH dan FD dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan pabrik narkoba sintetis ini menunjukan keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Langkah-langkah preventif dan represif perlu terus ditingkatkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba juga sangat diperlukan.
Selain itu, perlu adanya peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba sintetis dan dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan. Pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam mengawasi dan memberikan bimbingan kepada anak-anak dan remaja juga menjadi hal krusial dalam pencegahan peredaran narkoba.
Kesimpulannya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, upaya ini perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.