Polisi Gagalkan Peredaran 722 Gram Tembakau Sintetis di Depok, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran tembakau sintetis seberat 722,52 gram di Depok dan menangkap dua tersangka, MR sebagai peracik dan EI sebagai penjual, yang diduga terhubung dengan jaringan lebih besar.

Pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis di Depok, Jawa Barat, berhasil dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebanyak 722,52 gram tembakau sintetis berhasil disita, bersamaan dengan penangkapan dua tersangka, MR dan EI. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Sukatani Permai, Kota Depok.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual. Barang bukti berupa tembakau sintetis ditemukan di kamar MR. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sejak Selasa (4/3).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dalam keterangannya menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Proses penyelidikan yang cepat dan tepat berkat informasi dari masyarakat ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Penggerebekan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Rian Fauzi. Setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada Kamis (6/3). Petugas menemukan tembakau sintetis seberat 722,52 gram dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram di lokasi tersebut.
AKP Rian Fauzi menjelaskan bahwa tersangka MR berperan sebagai peracik, sementara EI sebagai penjual. Mereka diduga terhubung dengan jaringan yang lebih luas. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh.
Menurut keterangan polisi, tersangka MR mendapatkan bibit tembakau sintetis dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem 'tempel' di daerah Pancoran Mas. Komunikasi antara MR dan Mr X dilakukan melalui WhatsApp. Hal ini menunjukkan adanya sistem distribusi yang terorganisir dalam jaringan peredaran tembakau sintetis ini.
Peran Masyarakat dan Pengembangan Kasus
Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Laporan masyarakat pada Selasa (4/3) menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga akan menelusuri asal-usul bahan baku pembuatan tembakau sintetis dan menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Pentingnya edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada dan turut serta dalam mencegah peredaran narkoba.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan peredaran tembakau sintetis di wilayah Depok dan sekitarnya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.