Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Oknum Perangkat Desa di Kotim Terjerat Kasus Sabu, Polres Kotim Gerebek Dua Tersangka
Oknum Perangkat Desa di Kotim Terjerat Kasus Sabu, Polres Kotim Gerebek Dua Tersangka

Polres Kotim menangkap dua tersangka kasus narkoba, salah satunya oknum perangkat desa di Desa Damar Makmur yang terbukti memiliki dan diduga mengedarkan sabu.

Polres Aceh Timur Ungkap Jaringan Pengedar 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Aceh Timur Ungkap Jaringan Pengedar 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Aceh Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat satu kilogram dan menangkap dua pelaku di Desa Bandrong, Aceh Timur.

Polda Sumsel Ungkap Pabrik Narkoba Sintetis di Palembang, Omzet Ratusan Juta Rupiah
Polda Sumsel Ungkap Pabrik Narkoba Sintetis di Palembang, Omzet Ratusan Juta Rupiah

Polda Sumsel berhasil mengungkap pabrik narkoba sintetis di Palembang dengan dua tersangka dan omzet ratusan juta rupiah, bahan baku didatangkan dari Pulau Jawa.

Polisi Gagalkan Peredaran 722 Gram Tembakau Sintetis di Depok, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Gagalkan Peredaran 722 Gram Tembakau Sintetis di Depok, Dua Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya mengungkap peredaran tembakau sintetis seberat 722,52 gram di Depok dan menangkap dua tersangka, MR sebagai peracik dan EI sebagai penjual, yang diduga terhubung dengan jaringan lebih besar.

Ganja 4 Kg Disamarkan dalam Kemasan Teh Digagalkan di Bakauheni
Ganja 4 Kg Disamarkan dalam Kemasan Teh Digagalkan di Bakauheni

Polisi Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 4 kg ganja yang dikemas rapi dalam bungkus teh di Pelabuhan Bakauheni, dua pelaku asal Bali ditangkap.

Polres Majene Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Polres Majene Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Polres Majene menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Majene, Sulawesi Barat; satu pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, dan penangkapan tersebut mengungkap jaringan pengedaran yang lebih luas.

Polres Tapin Tangkap Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten di Kalsel
Polres Tapin Tangkap Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten di Kalsel

Polres Tapin berhasil menangkap dua pengedar sabu lintas kabupaten di Kalsel, mengamankan barang bukti 4,83 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5-12 tahun.

Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Bengkulu berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja, dan kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintesis
Polisi Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintesis

Tiga tersangka pengedar tembakau sintesis ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dengan barang bukti 24,73 gram tembakau sintesis yang disembunyikan di berbagai lokasi.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari Sumut
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari Sumut

Polda Riau berhasil mengungkap dan mengamankan 15,6 kg ganja dari dua lokasi di Pekanbaru, Riau, yang diselundupkan dari Sumatera Utara, dengan tiga tersangka ditangkap dan dua lainnya masih buron.

Polda Maluku Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Ambon
Polda Maluku Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Ambon

Polda Maluku berhasil menangkap tiga tersangka narkoba di Ambon, dua perempuan dan satu laki-laki, dengan barang bukti tembakau sintetis dan sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan.

Polisi Agam Tangkap Dua Pengedar Ganja 2 Kg di Lubuk Basung
Polisi Agam Tangkap Dua Pengedar Ganja 2 Kg di Lubuk Basung

Polisi Resor Agam menangkap dua warga Pasaman Barat yang kedapatan mengedarkan dua kilogram ganja di Lubuk Basung, berkat informasi masyarakat dan pengintaian selama seminggu, kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.