Polisi Agam Tangkap Dua Pengedar Ganja 2 Kg di Lubuk Basung
Polisi Resor Agam menangkap dua warga Pasaman Barat yang kedapatan mengedarkan dua kilogram ganja di Lubuk Basung, berkat informasi masyarakat dan pengintaian selama seminggu, kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil meringkus dua tersangka pengedar ganja di Lubuk Basung. Kedua pelaku, berinisial RS (46) dan DD (27), warga Pasaman Barat, ditangkap Selasa (21/1) malam saat transaksi di kebun sawit Paraman Bayua. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan pengintaian selama seminggu.
Kepala Polres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh timnya. Setelah melakukan pengintaian selama satu minggu, polisi berhasil menangkap kedua tersangka saat sedang melakukan transaksi di lokasi yang tersembunyi. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua kilogram ganja kering.
Modus operandi kedua pelaku cukup rapi. Mereka memilih lokasi transaksi di kebun sawit untuk menghindari perhatian. Barang bukti ganja juga disembunyikan dengan sangat hati-hati. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kejelian dan kesigapan Tim Kelelawar dalam menjalankan tugasnya.
AKBP Muhammad Agus Hidayat menambahkan, barang bukti ganja seberat dua kilogram tersebut dibagi menjadi dua paket besar. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dan DD terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2.
Selain penangkapan dua pengedar ganja, Polres Agam juga menangkap Zul (47) yang diduga sebagai pengedar sabu. Zul ditangkap di rumahnya di Muaro Pauh, Rabu (22/1) dini hari, dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar yang disimpan di bawah lantai rumahnya. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi atau indikasi terkait peredaran barang haram tersebut. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Kasus penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Agam masih menjadi perhatian serius. Namun, Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba secara maksimal dan berkelanjutan, dengan mengandalkan informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan yang efektif.