Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Judi Batu Goncang Berkedok Nyanyian
Polda Sumut berhasil mengungkap praktik judi batu goncang berkedok hiburan karaoke di Medan dan menetapkan 10 tersangka dengan barang bukti emas, uang, dan lainnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik perjudian unik yang menyamar sebagai hiburan karaoke. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi batu goncang yang berkedok nyanyian di Medan. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik karena modus operandinya yang terselubung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat, 2 Mei 2024. Ia menjelaskan bahwa 10 tersangka yang terdiri dari pemain dan penyelenggara judi batu goncang tersebut berinisial S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W, dan AK. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di sebuah plaza di Medan.
Setelah melakukan penyelidikan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 30 April 2024. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas seperti anting dan kalung, sembako, pulpen, dan uang tunai yang diduga hasil perjudian.
Modus Operandi Judi Batu Goncang Berkedok Nyanyian
Modus yang digunakan para tersangka cukup cerdik. Mereka menyamarkan praktik judi batu goncang di tengah-tengah hiburan karaoke. Para pemain membeli kupon dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000. Setelah membeli kupon, penyelenggara atau penyanyi akan membacakan angka yang keluar sambil menggoncang batu dan melantunkan lagu.
Para pemain kemudian memperhatikan angka yang keluar dan membandingkannya dengan angka pada kupon yang mereka miliki. Keberhasilan atau kegagalan pemain ditentukan oleh kesesuaian angka pada kupon dengan angka yang dibacakan oleh penyelenggara. Dengan cara ini, para pelaku berhasil menjalankan praktik judi secara terselubung dan sulit terdeteksi.
Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa tindakan para tersangka ini melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumatera Utara.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut antara lain:
- Perhiasan emas (anting dan kalung)
- Uang tunai (dalam jumlah yang belum diungkap secara rinci)
- Sembako
- Pulpen
Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian yang terselubung. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika menemukan adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.